Kabar terbaru Pengusutan Dugaan Korupsi Dana Desa Batu Tugu Seluma
Ilustrasi korupsi dana desa di bengkulu-dok-raselnews.com
SELUMA, RASELNEWS.COM - Penyidik Tipikor Polres Seluma memastikan akan melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Batu Tugu Kecamatan Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021.
Kelanjutan pengusutan dugaan kasus korupsi Dana Desa Batu Tugu ini setelah penyidik mengetahui hasil audit Inspektorat Seluma. Dari hasil Audit Inspektorat Seluma diketahui terjadi dugaan kerugian negara mencapai Rp 200 juta lebih dari pengelolaan Dana Desa tahun 2019, 2020 dan tahun 2021. Kerugian negara ini terjadi dari beberapa kegiatan pembangunan fisik.
BACA JUGA:Babak Baru Pengusutan Dugaan Korupsi Dana Desa Batu Tugu
"Kami sudah menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Seluma untuk Dana Desa Batu Tugu Kecamatan Talo. Total kerugiannya sangat siginifikan sekali. Sehingga penyidikannya kami pastikan dilanjutkan," tegas Kapolres Seluma AKBP Darmawan Dwiharyanto SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Dwi Wardoyo.
Pemerintah Desa Batu Tugu sudah diberikan waktu selama 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara. Namun sampai batas waktu habis, ternyata kerugian negara belum juga disetorkan ke kas negara.
"Waktu 60 hari yang diberikan untuk pengembalian kerugian ke kas negara tidak dipergunakan dengan baik. Sehingga penyidikan kasusnya terus dilanjutkan," kata Kasat.
BACA JUGA:Apa Kabar Kasus Penyelewengan BPNT? Simak Pernyataan Kasat Reskrim Polres Seluma
Untuk melanjutkan pengusutan kasus ini, dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara di Polda Bengkulu. Setelah itu penyidik akan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan sebelum melanjutkan tahapan berikutnya. (rwf)
Sumber: kasat reskrim polres seluma