Babak Baru Pengusutan Dugaan Korupsi Dana Desa Batu Tugu

Babak Baru Pengusutan Dugaan Korupsi Dana Desa Batu Tugu

ilustrasi dana desa-DOK-raselnews.com

SELUMA, RASELNEWS.COM - Babak baru pengusutan dugaan penyelewengan Dana Desa Batu Tugu Kecamatan Talo Kecil.

Penyidik Unit Tipikor Polres Seluma masih menunggu waktu 60 hari untuk pengembalian kerugian negara. Setelah audit Inspektorat Daerah (Ipda) keluar.

Jika sampai batas waktu yang ditetapkan kerugian negara tidak dikembalikan, Penyidik Polres Seluma akan langsung menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan.

BACA JUGA:Desa Kembali 'Dibanjiri' Anggaran: Dana Desa Naik Rp3 Miliar, ADD Rp6 Miliar

"Untuk pengelolaan DD memang sudah ada MoU antara pemerintah daerah dengan Polres Seluma. Jadi ada pembinaan yang dilakukan oleh Inspektorat terkait keuangan desa. Jika ada temuan, desa diberikan kesempatan untuk mengembalikan terlebih dahulu dengan tenggang waktu 60 hari," beber Kapolres Seluma AKBP Darmawan Dwiharyanto SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Dwi Wardoyo kepada wartawan.

Kasat Reskrim mengatakan untuk Desa Batu Tugu, sudah berjalan 30 hari dari hasil audit dikeluarkan. Sedangkan Desa Lubuk Lagan baru berjalan satu pekan.

BACA JUGA:Penyaluran Dana Desa Rp258 M, Terbesar di Bengkulu Selatan

"Nanti jika kerugian negara dikembalikan, penyidik akan melakukan gelar perkara atas kasus dugaan penyelewengan DD di dua desa ini," sambung Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim mengatakan dugaan kerugian negara akibat pengelolaan DD di dua desa tersebut lebih dari Rp 500 juta.

Hal itu berdasarkan hasil audit pengelolaan DD pada 2019, 2020, dan 2021. “Penyidik sudah memanggil sejumlah saksi untuk diklarifikasi terkait penyelidikan yang dilakukan,” demikian Kasat Reskrim. (rwf)

Sumber: