BREAKING NEWS: Pedagang Ikan di Kaur Dibekuk Polisi
Terduga pemakai sabu yang berprofesi pedagang ikan ini dibekuk karena diduga menggunakan sabu sabu-julianto-raselnews.com
KAUR, RASELNEWS.COM - Polisi Polres Kaur menangkap seorang pedagang ikan berinisial Na (34), warga Desa Benua Ratu, Kecamatan Luas, Kabupaten Kaur.
Na yang sehari-hari berjualan ikan keliling dengan sepeda motor ini dibekuk anggota Sat Narkoba Polres Kaur setelah diduga menggunakan barang haram alias narkotika jenis sabu-sabu.
BACA JUGA:Tragedi Kembang Api Meledak di Tangan Wabup Kaur: Polisi Periksa Panitia Malam Tahun Baru
Saat ditangkap, Na tak berkutik. Ketika digeledah, Polisi mendapati 1 paket shabu .
"Iya ada yang kita amankan. Hasil pemeriksaan yang berangkutan positif narkoba," ujar Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono S.IK, MH disampaikan Kasat Narkoba AKP Samsul Rizal SH. kepada Raselnews.com, Selasa (3/1/2023).
BACA JUGA:Kasus Ledakan PT. SBS Ditutup, Polres Bengkulu Selatan Pastikan Human Eror
Na diamankan Senin (2/1/2023) sekitar pukul 16:00 WIB. Tepatnya di jalan lintas Desa Pajar Bulan Kecamatan Kaur Tengah.
Na disangkakan memiliki, menyimpan, menguasai Nlnarkotika golongan I dalam bentuk kristal Sabu-sabu sebagaimana di maksud dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Meja dan Kursi SDN 27 Seluma Goyang-goyang
Dari tangan pedagang ikan di Kaur ini diamankan 1 paket Narkotika Golongan I diduga Jenis sabu-sabu dibungkus plastic klip bening, 1 unit handphone merk Realme, dan 1 unit motor Yamaha warna hitam.
"Barang bukti sempat dibuang namun berhasil diamankan anggota saat melakukan pemeriksaan," ungkap Kasat. (jul)
Sumber: