Satpol PP BS Tangkap 4 Sapi dan 2 Kambing, Pemilik Dijerat Perda 09?
Petugas Satpol PP Bengkulu Selatan menangkap ternak liar di kawasan Desa Pagar Dewa Kecamatan Kota Manna, Kamis (5/1/2023) siang-rezan okto wesa-raselnews.com
BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Sebanyak 4 ekor sapi dan 2 ekor kambing yang dilepasliarkan peternak berhasil diamankan petugas Satpol PP Dinas Satpol PP-Damkar BS, Kamis (5/1/2023) siang.
6 ekor ternak diamankan ketika berkeliaran di jalan raya dan tempat umum yang berpotensi membahayakan pengendara lalu lintas.
BACA JUGA:Modus Pura-pura Beli, HP dan Pakaian Toko Bali Distro Digasak Pencuri
Ternak yang diamankan petugas Satpol PP kemudian dibawa ke kantor Dinas Satpol PP-Damkar BS sembari menunggu kehadiran pemilik ternak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Beruntung, pemilik 4 sapi dan 2 kambing ini kemungkinan masih dikenai sanksi Perda 09 Tahun 2013 tentang Pemeliharaan dan Penertiban Hewan Ternak dengan denda maksimal Rp 1 juta.
BACA JUGA:Dukungan 9 Bakal Calon DPD Pemilu 2024 Dapil Bengkulu Diverifikasi KPU BS
Kepala Dinas Satpol PP-Damkar BS Erwin Muchsin S.Sos mengaku operasi penertiban hewan ternak dilakukan di 5 titik.
Di antaranya mulai dari Jalan Raya Padang Panjang, kawasan Sirkuit Padang Panjang, arah Jalan Gunung Ayu, masuk ke Jalan Perumnas Pintu Langit dan kembali berakhir di Jalan Simpati Pagar Dewa.
BACA JUGA:Pemilik Karaoke Pasar Bawah Laporkan 4 Polisi Polres Bengkulu Selatan ke Polda Bengkulu
“Operasi ini bertujuan menertibkan hewan ternak liar serta menjaga ketertiban wilayah Bengkulu Selatan.
Sebab keberadaan ternak liar sangat dikeluhkan masyarakat dan mengancam keselamatan pengendara,” ujarnya.
Erwin mengaku pemilik ternak belum dikenai sanksi yang tercantum pada Perda 09 Tahun 2022.
BACA JUGA:Skema Program Kartu Prakerja 2023 Diubah, PKH Boleh Daftar, Simak Caranya
Pasalnya Perda 09 Tahun 2022 yang mengatur lebih ketat terkait sanksi bagi pemilik ternak yang melepasliarkan peliharaan mereka, masih dalam tahap sosialisasi.
Sumber: