Satpol PP BS Tangkap 4 Sapi dan 2 Kambing, Pemilik Dijerat Perda 09?

Satpol PP BS Tangkap 4 Sapi dan 2 Kambing, Pemilik Dijerat Perda 09?

Petugas Satpol PP Bengkulu Selatan menangkap ternak liar di kawasan Desa Pagar Dewa Kecamatan Kota Manna, Kamis (5/1/2023) siang-rezan okto wesa-raselnews.com

“Memang masih sanksi Perda lama. Karena Perda terbaru masih tahap sosialisasi,” tegas Erwin.

Satpol PP akan meningkatkan operasi hewan ternak sekaligus menyosialisasikan Perda nomo 09 tahun 2022.

BACA JUGA:PENGUMUMAN!!! Besok, Kemenag Buka Pendaftaran Petugas Haji 2023, Berikut Cara dan Syaratnya

“Dengan razia rutin ini, mudah-mudahan kesadaran peternak ini meningkat. Jangan sampai kebiasaan buruk mereka mencelakakan orang lain,” demikian Erwin.

Diketahui Perda Nomor 09 Tahun 2022 tentang Penertiban dan Pemeliharaan Hewan Ternak telah disahkan DPRD BS.

Perda ini diharapkan dapat menjadi solusi mengatasi hewan ternak yang dilepasliarkan.

BACA JUGA:PENGUMUMAN!!! Besok, Kemenag Buka Pendaftaran Petugas Haji 2023, Berikut Cara dan Syaratnya

Apalagi salah satu poin penting hasil revisi perda tersebut, terkait penguatan sanksi penjara bagi peternak yang melepasliarkan hewan ternak mereka.

Selain sanksi penjara, peternak juga bisa dikenakan denda hingga Rp 5 juta.

Perubahan yang paling mencolok tertera pada pasal 18 terkait sanksi bagi pemilik ternak yang tertangkap melepasliarkan hewan peliharaannya.

BACA JUGA:17 Desa Terima DD Rp 1 Miliar Lebih, Berikut Daftarnya

Pada Perda Nomor 09 tahun 2013, besaran denda hanya Rp 1 juta atau kurungan penjara satu bulan.

Sedangkan para revisi yang disahkan, hukuman kurungan ditingkatkan menjadi 3 bulan. Sedangkan sanksi denda naik hingga Rp 5 juta.

Dengan sanksi Perda baru yang lebih besar, diharapkan tidak ada lagi ternak yang berkeliaran.

BACA JUGA:Perangkat Desa Ingin Lancar Jadi Sarjana, Seperti Ini Langkah Menteri Desa

Selain sanksi kurungan dan denda, pemilik ternak sapi juga dikenai biaya pengamanan Rp 2 juta dan Biaya pemeliharaan Rp 200 ribu/hari.

Sedangkan biaya pengamanan kambing sebesar Rp 500 ribu/ekor dengan biaya pemeliharaan Rp 100 ribu/hari.

BACA JUGA:9 Larangan untuk Calon Anggota PPS Pemilu 2024 Saat Tes Tertulis

“Perda Penertiban Hewan Ternak ini sudah disahkan sejak November 2022 lalu. Namun Perda baru bisa diberlakukan enam bulan setelah disahkan, kira-kira Mei nanti,” sambung Erwin beberap waktu lalu. (rzn)

Sumber: