Diduga Korupsi, Mantan Sekretaris Bawaslu Kaur Dituntut 42 Bulan Penjara, Bendahara 24 Bulan

Sidang dugaan kasus korupsi Bawaslu Kaur dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU, Kamis (5/1/2023)-lisa rosari-raselnews.com
Dalam perkara ini, penyidik Kejari Kaur menyita uang pengembalian kerugian negara lebih dari Rp25 juta, meja biro, laptop hingga beberapa barang lain.
BACA JUGA:Skema Program Kartu Prakerja 2023 Diubah, PKH Boleh Daftar, Simak Caranya
Penyidik sebelumnya menduga ada manipulasi dalam pengadaan beberapa barang.
Mulai dari mebeler hingga peralatan kantor lain yang dikoordinir langsung, padahal seharusnya disewa oleh pihak Panwascam.
Selain itu pemotongan transportasi kegiatan yang harusnya dibayarkan penuh Rp245.000 malah dipotong dan hanya diserahkan Rp100 ribu perorang.
BACA JUGA:PENGUMUMAN!!! Besok, Kemenag Buka Pendaftaran Petugas Haji 2023, Berikut Cara dan Syaratnya
Selain itu juga ada dugaan pengelembungan serta kegiatan fiktif. (jul)
Sumber: