Seleksi PPK dan PPS Pemilu 2024 'Disentil' Kades Pasar Baru, KPU Kaur Galau

Seleksi PPK dan PPS Pemilu 2024 'Disentil' Kades Pasar Baru, KPU Kaur Galau

KPU dan Ketua APDESI Kaur selatan yang menggelar pertemuan terkait dengan cuitannya di WAG-julianto-raselnews.com

KAUR, RASELNEWS.COM - Cuitan Kades Pasar Baru Kecamatan Kaur Selatan, Kaur, di WhatApp Grup (WAG) Suara Rakyat Nusantara, terkait dengan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), Pemilu 2024, ternyata membuat sejumlah pihak galau. 

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Pastikan 524 Guru Lulus Passinggrade 2022 Belum Bisa Diangkat PPPK, MenPAN-RB Beri 3 Opsi

Terlebih Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaur. Kalimat 'setor' dan tidak konsekuen sang kades yang juga Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Kaur Selatan memunculkan beragam komentar dari anggota WAG.

BACA JUGA:Nasib 22 Honorer Operator DPPKB-P3A Bengkulu Selatan Terancam, Ini Sebabnya

Sampai-sampai, Sabtu (15/1/2023), sang kades yakni Medi Apriansyah diundang ke KPU Kaur untuk duduk bersama.

Merekapun menggelar pertemuan di para komisioner KPU Kaur.

BACA JUGA:Bawaslu RI Rekrut PPPK, PPNPN Bawaslu Kaur Gelar Unjuk Rasa, Merasa Terancam?

Dalam rapat, KPU Kaur menegaskan jika 'cuitan' hal itu tak benar.

KPU Kaur mengklaim perekrutan PPK dan PPS sudah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

BACA JUGA:Ini 9 Penyebab PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih Pemilu 2024 Diberhentikan

KPU Kaur juga mengklaim tak ada setor menyetor dalam perekrutan PPK maupun PPS.

"Sudah kita gelar pertemuan, dan sudah diclearkan. Yang berangkutan juga sudah minta maaf dan juga ini hanya kesalahpahaman," ujar Ketua KPU Kaur Yuhardi, S.IP, MH kepada Raselnews.com.

BACA JUGA:Kemenkes: Ciki Ngebul atau Cikibul Berbahaya

Sebelumnya pada Jumat (13/1/2023) Medi Apriasnyah menulis di kolom WAG menuding KPU tidak konsekuen dengan aturan KPU sendiri.

Medi mengungkapkan, pihaknya atas nama APDESI pernah diundang oleh KPU terkait mekanisme penerimaan seleksi PPK dan PPS hingga KPPS.

Sumber: