Calon Anggota PPK dan PPS PAW Tetap Berpeluang, Nih Bukti dan Syaratnya
![Calon Anggota PPK dan PPS PAW Tetap Berpeluang, Nih Bukti dan Syaratnya](https://radarselatan.disway.id/upload/8ff91ea11666644c50c9f9a70d4d645b.jpg)
Anggota PPK Pemilu 2024 Bengkulu Selatan yang dilantik Rabu (4/1/2023) lalu-andri irawan-raselnews.com
a. meninggal dunia;
b. berhalangan tetap;
BACA JUGA:Desa Serdang Indah Kabupaten Kaur Jadi Fokus Pendampingan Pengelolaan Dana Desa, Ini Alasannya
c. mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima; atau
d. diberhentikan dengan tidak hormat.
2. Pantarlih diberhentikan karena:
BACA JUGA:3.500 Warga Bengkulu Selatan Dijamin Jamkesda, Februari Kartu Diaktifkan
a. meninggal dunia;
b. berhalangan tetap; atau
c. mengundurkan diri.
3. Anggota PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih diberhentikan karena berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b dan angka 2 huruf b meliputi keadaan:
a. tidak diketahui keberadaannya; atau
b. tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen.
BACA JUGA:Astaga!!! Uang Jasa Penanganan Covid-19 Ternyata Sudah Habis, Nakes Lapor Penegak Hukum
Sumber: