Calon Anggota PPK dan PPS PAW Tetap Berpeluang, Nih Bukti dan Syaratnya

Calon Anggota PPK dan PPS PAW Tetap Berpeluang, Nih Bukti dan Syaratnya

Anggota PPK Pemilu 2024 Bengkulu Selatan yang dilantik Rabu (4/1/2023) lalu-andri irawan-raselnews.com

a. meninggal dunia;

b. berhalangan tetap;

BACA JUGA:Desa Serdang Indah Kabupaten Kaur Jadi Fokus Pendampingan Pengelolaan Dana Desa, Ini Alasannya

c. mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima; atau

d. diberhentikan dengan tidak hormat.

2. Pantarlih diberhentikan karena:

BACA JUGA:3.500 Warga Bengkulu Selatan Dijamin Jamkesda, Februari Kartu Diaktifkan

a. meninggal dunia;

b. berhalangan tetap; atau

c. mengundurkan diri.

BACA JUGA:Larangan Dirikan Tenda Pestas di Jalan Sulit Diterapkan, Kepala Dinas Perhubungan: Aturannya Sudah Jelas

3. Anggota PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih diberhentikan karena berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b dan angka 2 huruf b meliputi keadaan:

a. tidak diketahui keberadaannya; atau

b. tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen.

BACA JUGA:Astaga!!! Uang Jasa Penanganan Covid-19 Ternyata Sudah Habis, Nakes Lapor Penegak Hukum

Sumber: