Calon Anggota PPK dan PPS PAW Tetap Berpeluang, Nih Bukti dan Syaratnya

Calon Anggota PPK dan PPS PAW Tetap Berpeluang, Nih Bukti dan Syaratnya

Anggota PPK Pemilu 2024 Bengkulu Selatan yang dilantik Rabu (4/1/2023) lalu-andri irawan-raselnews.com

4. Anggota PPK, PPS, dan KPPS, berhenti karena diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d meliputi keadaan:

a. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS;

b. melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik;

BACA JUGA:Rekrutmen Paskibraka Bengkulu Selatan Dimulai Maret

c. tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban tanpa alasan yang sah;

d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana Pemilu dan tindak pidana lainnya;

BACA JUGA:Desa di Bengkulu Selatan Diminta Siapkan Cadangan Beras

e. tidak menghadiri rapat pleno 3 (tiga) kali berturut-turut yang menjadi tugas dan kewajibannya tanpa alasan yang jelas; atau 

f. melakukan perbuatan yang terbukti menghambat KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam mengambil keputusan dan penetapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Banjir di Bengkulu: 3.170 Rumah Terdampak , 956 Warga Mengungsi

Siapa yang berhak menggantikan? 

1. Penggantian PPK, PPS, dan KPPS dilakukan dengan ketentuan:

a. anggota PPK dan PPS digantikan oleh calon anggota PPK dan PPS peringkat berikutnya berdasarkan hasil seleksi yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan keputusan; 

BACA JUGA:BNI Cetak Laba Tertinggi Sepanjang Sejarah, Kuncinya Transforamsi dan Inovasi

b. anggota KPPS digantikan oleh calon anggota KPPS peringkat berikutnya berdasarkan hasil seleksi yang ditetapkan oleh PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota dengan keputusan yang dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;

Sumber: