Calon Anggota PPK dan PPS PAW Tetap Berpeluang, Nih Bukti dan Syaratnya
Anggota PPK Pemilu 2024 Bengkulu Selatan yang dilantik Rabu (4/1/2023) lalu-andri irawan-raselnews.com
BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota/kabupaten telah menetapkan badan adhoc baik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) terpilih Pemilu 2024.
PPK, total ada 10 nama per kecamatan. Namun yang dilantik hanya nomor urut 1 sampai 5. Sisanya atau nomor urut 6-10 berstatus pergantian antar wakta (PAW).
Begitupun PPS. Per desa/kelurahan, terdapat 6 nama. Ranking 1,2, dan 3 dinyatakan terpilih. Sementara 3 lainnya, berstatus PAW.
Meski berstatus PAW, PPK dan PPS PAW diminta tak berkecil hati. Sebab, mereka disiapkan jika ada PPK atau PPS terpilih mengundurkan diri atau diberhentikan dengan tidak hormat sesuai syarat yang ditentukan.
BACA JUGA:Dugaan Pungli PPS Kaur: Partai Buruh Desak Provinsi Ambil Alih, Kasat Reskrim: Silakan Lapor
Di Pemilu 2019 dan Pilkada 2020, misalnya. Cukup banyak yang PPK dan PPS terpilih yang mengundurkan diri.
Padahal baru satu dua minggu pascapelantikan.
BACA JUGA:Calon Anggota PPS Gagal Terpilih Datangi Bawaslu, 5 Komisioner KPU Bengkulu Selatan Jadi Teradu
Mereka mundur dengan berbagai alasan. Mulai dari pindah keluar kabupaten hingga mendapat pekerjaan tetap.
Nah, mengacu pada Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc, pemberhentian Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), PPS, KPPS dan Pantarlih diatur dalam Bab IV.
BACA JUGA:Pemuda Sumatera Selatan Terjun ke Jurang di Kaur, Kok Bisa? Ini Sebabnya
A. Pemberhentian Anggota PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih
1. Anggota PPK, PPS, dan KPPS diberhentikan karena:
Sumber: