Calon Anggota PPK dan PPS PAW Tetap Berpeluang, Nih Bukti dan Syaratnya

Calon Anggota PPK dan PPS PAW Tetap Berpeluang, Nih Bukti dan Syaratnya

Anggota PPK Pemilu 2024 Bengkulu Selatan yang dilantik Rabu (4/1/2023) lalu-andri irawan-raselnews.com

BACA JUGA:PWI Kaur Buka Posko Pengaduan Pungli Penyelenggara Pemilu

c. Dalam hal peringkat berikutnya tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota PPK dan PPS atau tidak tersedianya calon pengganti dalam peringkat berikutnya, KPU Kabupaten/Kota memilih calon anggota PPK dan PPS dengan menunjuk masyarakat setempat yang memenuhi persyaratan; dan

BACA JUGA:Ratusan STNK Diblokir Sat Lantas Polres Bengkulu Selatan

d. Dalam hal peringkat berikutnya tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota KPPS atau tidak tersedianya calon pengganti dalam peringkat berikutnya, PPS memilih calon anggota KPPS dengan menunjuk masyarakat setempat yang memenuhi persyaratan.

BACA JUGA:Nenek Jumaini yang Terjebak Banjir Diberi Bantuan Masa Panik dan Diusulkan Dapat Bantuan Rumah

2. Penggantian Pantarlih yang berhenti dilakukan dengan penunjukan masyarakat setempat yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota dengan keputusan yang dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.

BACA JUGA:PBB Seluma Tertagih Rp1.8 Miliar, 2 Desa Nol Capaian

3. KPU Kabupaten/Kota melaporkan penggantian anggota PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih kepada KPU melalui KPU Provinsi menggunakan SIAKBA. (**)

 

Sumber: