3 Mantan Unsur Pimpinan Dewan Seluma Ditahan Jaksa, Kejati Bengkulu Turunkan 7 JPU

3 Mantan Unsur Pimpinan Dewan Seluma Ditahan Jaksa, Kejati Bengkulu Turunkan 7 JPU

Tersangka Korupsi BBM di DPRD Seluma Saat digiring penyidik-lisa rosari-raselnews.com

BACA JUGA:Awal Tahun, Pakan Ternak dan Vitamin Ternak Unggas Terpantau Naik

"Kami punya waktu 20 hari kedepan, kami akan siapkan dakwaan dan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk waktu yang tidak terlalu lama," ujarnya. 

Sementara itu, terkait penangguhan penahanan, Rozano mempersilahkan jika ada tersangka yang mengajukan. Hal itu merupakan hak para tersangka.

BACA JUGA:Bengkulu Selatan Kekurangan 700 Guru ASN

"Nanti tetap kita proses sesuai mekanisme dan bagaimana nantinya kita lihat perkembangan," kata Rozano. 

Dalam pelimpahan tahap II ini, ketiga tersangka mengenakan baju tahanan berwarna merah.

Ulil dan Husni tampak mengenakan masker saat menuju rutan.

BACA JUGA:Viral Wanita 25 Tahun Cari Suami Kontrak, Gajinya Rp500 Juta, Syaratnya Gampang Banget

Sedangkan Okti masih ramah melayani wartawan yang mengabadikan fotonya. 

Seperti diketahui, ketiga tersangka terjerat kasus dugaan korupsi bahan bakar minyak dan pemeliharaan kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Seluma tahun 2018.

BACA JUGA:14 Pasar di Bengkulu Selatan, Nomor 1 Penyumbang Terbesar PAD

Kasus ini merupakan pengembangan dari penetapan tersangka sebelumnya yakni mantan PPTK dan bendahara serta Sekwan Seluma, yang saat ini telah menjalani putusan pengadilan. (**)

 

Sumber: