3 Mantan Unsur Pimpinan Dewan Seluma Ditahan Jaksa, Kejati Bengkulu Turunkan 7 JPU

3 Mantan Unsur Pimpinan Dewan Seluma Ditahan Jaksa, Kejati Bengkulu Turunkan 7 JPU

Tersangka Korupsi BBM di DPRD Seluma Saat digiring penyidik-lisa rosari-raselnews.com

BENGKULU, RASELNEWS.COM - Tiga tersangka dugaan kasus korupsi anggaran BBM dan pemeliharaan kendaraan dinas di DPRD Seluma tahun anggaran 2018, resmi menjadi tahanan jaksa.

Ketiganya merupakan mantan Unsur Pimpinan DPRD Seluma. Yakni mantan Ketua DPRD Seluma Husni Thamrin, mantan Waka I berinisial Ulil Umidi dan mantan Waka II berinisial Okti Fitriani.

BACA JUGA:Gasak Uang Rakyat Rp900 Juta, 3 Mantan Pimpinan DPRD Seluma Dijebloskan ke Penjara

Bahkan Ulil masih berstatus sebagai Waka II DPRD Seluma. Sementara Okti hanya menjadi anggota DPRD Seluma.

Kepastian itu setelah Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu melimpahkan berkas ke tiga tersangka ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Rabu (25/1).

BACA JUGA:Polda Sebut Kasus Korupsi 3 Eks Pimpinan DPRD Seluma Berpeluang Bertambah, Dodi: Tunggu Fakta Persidangan!

Selain melimpahkan berkas, ketiga tersangka dan barang bukti juga dilimpahkan.

Saat pelimpahan tampak ketiganya mengenakan baju tahanan dan langsung dititipkan dititipkan di Rutan Mapolda Bengkulu.

BACA JUGA:Putra Bengkulu Selatan Duduki Kursi Pimpinan MPR RI

"Ya benar, hari ini (kemarin-red), berkas perkara beserta tersangka dan barang sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu," kata  Anuardi.

Sementara itu, Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Rozano Yudistira mengatakan, penahanan terhadap ketiga tersangka tetap dilakukan selama 20 hari kedepan.

BACA JUGA:Mobnas Mantan Pimpinan DPRD Seluma Terbengkalai

"Karena status mereka ini masih tersangka, penahanannya kami titipkan di Polda," kata Rozano.

Untuk persidangan, Rozano mengatakan, pihaknya akan menyiapkan 7 orang jaksa dari Kejati Bengkulu dan Kejari Seluma. Terkait jadwal persidangan akan segera disampaikan dalam waktu dekat ini. 

Sumber: