YES!! Honor KPPS Pemilu 2024 Naik 100 Persen Lebih, PPK dan PPS Jauh...
Ilustrasi tunjangan guru-istimewa-raselnews.com
BACA JUGA:Bukan 15 Bulan, Masa Kerja PPK dan PPS di Pemilu 2024 Ternyata..
c. melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
d. membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;
BACA JUGA:Catat, Begini Mekanisme Pembentukan Sekretariat PPS Pemilu 2024
e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
f. menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS; dan
BACA JUGA:KPU Usulkan Pinjam Pakai Motor untuk PPK Pemilu 2024 ke Pemkab Seluma, Sekda: Tidak Ada
g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kenaikan gaji badan adhoc ini mengacu surat dengan Nomor 691/KU.01-SD/01/2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) yang ditandatangani Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari.
BACA JUGA:Staf Ahli Bupati Kaur: Jangan Ada Kecurangan di Tes PPS Pemilu 2024
Ketua KPPS di Pemilu 2024 akan menerima Rp1.200.000 atau naik 118 persen atau Rp650.000 dibandingkan Pemilu 2019 yang hanya Rp550.000.
“Terutama untuk KPPS sudah ada kenaikan yang relatif besar dari Rp550.000 (di Pemilu 2019) menjadi Rp1.200.000.
BACA JUGA:PENGUMUMAN!!! Ini Anggota PPS Pemilu 2024 Bengkulu Selatan Terpilih, Cek Nama Anda di SIni
Sedangkan anggota KPPS dari Rp500.000 menjadi Rp1.100.000,” ungkap Ketua KPU Hasyim Asy'ari beberapa waktu lalu.
Sementara pengaman TPS akan menerima honor Rp700.000 di Pemilu 2024 atau naik 75 persen dibandingkan pemilu 2019 yang hanya menerima Rp400.000.
Sumber: