Kades di Kaur Enggan Terbitkan SK Sekretariat PPS?
Ilustrasi pendaftaran PPS Pemilu 2024-DOK-raselnews.com
KAUR, RASELNEWS.COM - Belum tuntas dugaan pungutan liar (pungli) perekrutan PPS. Kisruh terkait penyelenggara pemilu tingkat desa/kelurahan itu kembali menguap.
Banyak informasi Kades dan PPS saling tarik ulur kepentingan dalam pembentukan sekretariat PPS.
Banyak kades enggan menerbitkan SK pembentukan sekretariat PPS.
Menyikapi hal itu, Staf Ahli Bupati Kaur Hopalara S.Pd meminta para PPS dan Kades dapat duduk bersama merumuskan siapa yang berhak untuk diangkat untuk mengisi sekretariat PPS.
BACA JUGA:BERSIAP! KPU Bengkulu Selatan Butuh 4.207 KPPS di Pemilu 2024, Simak Syaratnya
Penyelenggara pemilu maupun pemerintah desa harus dapat sejalan menyukseskan Pemilu 2024.
“Silakan duduk bersama, jangan sama-sama ngotot. PPS juga tidak bisa memaksakan diri begitu juga dengan Kades, harus ada komunikasi," ujar Hopalara.
BACA JUGA:YES!! Honor KPPS Pemilu 2024 Naik 100 Persen Lebih, PPK dan PPS Jauh...
Kisruh yang terjadi lantaran pembentukan dan petugas Sekretariat PPS ditetapkan melalui SK Kades dan kemudian diusulkan ke PPK dan KPU.
Namun dalam penentuan petugas sekretariat, PPS disebut tidak berkoordinasi dengan Kades. Hal itu membuat Kades menolak menerbitkan SK.
BACA JUGA:Dugaan Pungli PPS Kaur: Partai Buruh Desak Provinsi Ambil Alih, Kasat Reskrim: Silakan Lapor
"Kami harap hal ini diselesaikan di tingkat penyelenggara dan desa, tidak perlu berlarut-larut.
Tentunya juga diminta mempertimbangkan dan memberdayakan peserta yang sebelumnya ikut seleksi PPS namun tidak lulus," demikian Hopalara. (jul)
Sumber: