BERSIAP! KPU Bengkulu Selatan Butuh 4.207 KPPS di Pemilu 2024, Simak Syaratnya

BERSIAP! KPU Bengkulu Selatan Butuh 4.207 KPPS di Pemilu 2024, Simak Syaratnya

Ilustrasi Pilkada 2024-andri irawan-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) BENGKULU SELATAN (BS) telah menetapkan ada 601 tempat pemungutan suara (TPS) di Pemilu 14 Februari 2024.

TPS ini tersebar di 158 desa/kelurahan 11 kecamatan.

“601 TPS ini belum termasuk TPS khusus ya. TPS khusus ini masih menunggu petunjuk KPU RI,” ujar Anggota KPU BS, M Arif Lutfhi MPd kepada Raselnews.com.

BACA JUGA:'Polisi' Berpangkat Brigadir Peras Wanita Usai Diajak VCS

Menurut Arif, dengan telah ditetapkan TPS, maka kebutuhan badan adhoc khususnya pantarlih dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sudah bisa diketahui.

Untuk Pantarlih, KPU Bengkulu Selatan membutuhkan 601 orang atau sama dengan jumlah TPS.

BACA JUGA:Berapa Kebutuhan Pantarlih Pemilu 2024 di Bengkulu Selatan?

Pantarlih ini direkrut oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang telah dilantik KPU BS pada 24 Januari 2023 lalu.

Proses rekrutmen Pantarlih saat ini masih berlangsung. Pendaftaran masih dibuka hingga 31 Januari 2023.

BACA JUGA:Alhamdulillah Insentif Takmir Masjid dan Guru Ngaji di Kaur Naik

“Satu TPS, satu pantarlih. Ini untuk memaksimalkan pendataan maupun coklit mata pilih agar jumlah pemilih di Bengkulu Selatan bisa benar-benar valid,” imbuh Arif.

Sementara KPPS, KPU BS membutuhkan 4.207 orang atau 7 dikali 601 TPS. KPPS juga dibentuk oleh PPS.

BACA JUGA:Viral, ATM Ini Bisa Tarik Uang Tunai Rp10 Ribu

Syarat KPPS:

a. warga negara Indonesia

b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

BACA JUGA:Main Petak Umpet, Bocah Bangladesh Terbawa ke Malaysia

c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

BACA JUGA:Pilkades PAW 2 Desa di Kaur: Pendaftaran Dibuka, Tidak Semua Warga Bisa Beri Suara

e. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

BACA JUGA:Ingat, 20 Persen DD untuk Tangani Kemiskinan Ekstrem

f. berdomisili dalam wilayah kerja KPPS

g. mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

BACA JUGA:Parah!!! Jalan Cinto Mandi-Telaga Dalam Cocok Jadi Kubangan Kerbau

i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

BACA JUGA:Jabatan 15 Kades di Bengkulu Selatan Segera Berakhir, DPMD Mulai Bersiap

Dalam rekrutmen KPPS, PPS mempertimbangkan dalam rentang usia 17 sampai dengan 55 tahun, terhitung pada hari pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.

“Satu dari 7 KPPS ini diharapkan adalah mereka yang menjadi Pantarlih. Tapi jika (Pantarlih) masih memenuhi syarat. Sebab, inikan berkaitan dengan pemilih,” imbuh Arif.

BACA JUGA:Irigasi Jebol, Sawah Petani di Seluma Alih Fungsi

Mengacu proses pembentukan, masa kerja KPPS terhitung 25 Januari 2024 hingga 23 Februari 2024. Ketua KPPS menerima Rp1,2 juta, dan anggota KPPS Rp1,1 juta.

“Selain KPPS, ada namanya juga pengaman TPS. Satu TPS itu butuh 2 orang. Namun, perekrutannya kalau tidak salah oleh Satpol PP,” sambung Arif. (**)

Sumber: