Tegas, Kadishub Minta PKL Tak Ganggu Fungsi Jalan

Tegas, Kadishub Minta PKL Tak Ganggu Fungsi Jalan

Personel Satpol PP Kaur saat menjalankan tugas-julianto-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Seluruh Pedagang Kali Lima (PKL) yang beraktifitas di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) ditegaskan untuk tidak memakai badan jalan ketika berdagang.

Hal ini lantaran bisa menggangu akses lalu lintas dan menyebabkan lakalantas.

Kepala Dinas Perhubungan BS, Alian, SH menyampaikan teguran tegas agar PKL tidak menggunakan badan jalan ketika berjualan.

BACA JUGA:Kades Sinar Mulya yang Tersandung Video Call Sex (VCS) Menolak Mundur

BACA JUGA:Gadis Belia di Empat Lawang Disekap Lalu Dijual Rp500 Ribu, Pelakunya 2 Perempuan Muda

Jika kedepan masih terjadi pelanggaran pihaknya bersama instansi terkait bakal melakukan penertiban secara merata sesuai peraturan.

“Kami amati masih banyak sekali PKL di Bengkulu Selatan yang menggangu fungsi jalan umum. Padahal larangan ini sudah tertuang dalam dalam Undang undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ),” tegas Alian.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Ditinggal Mancing, Pria di Kaur Pergoki Istri Bersama Duda

BACA JUGA:Dirjen Guru dan Tenaga Pendidikan Bawa Kabar untuk PPPK Guru 2022, Sabar Ya!!!

Dicontohkan Alian, kawasan jalan di wilayah Kota Manna yang kerap disalahgunakan oleh PKL yakni kawasan Taman Merdeka, Kawasan Tebat Rukis juga kawasan Jenderal Ahmad Yani atau Ibul. Terlebih pada saat musim buah buahan.

BACA JUGA:Judi Remi, 5 Warga Seginim Divonis 3 Bulan Bui

BACA JUGA:Penipu Modus Arisan Bodong di Bengkulu Selatan Divonis 2 Tahun Penjara, Jaksa Banding??

“Kami tidak pernah melarang atau menghambat aktifitas berjualan para PKL. Tapi mohon sadari peraturan dan jangan merugikan orang lain,” tegasnya lagi.

Alian juga meminta para PKL sama-sama menjaga fasilitas jalan serta peralatan pendukung perhubungan. Misalnya dengan tidak berjualan di samping rambu-rambu lalu lintas. Kemudian tidak memasang atau mengikatkan benda tertentu di lampu jalan. (rzn)

Sumber: kepala dinas perhubungan bengkulu selatan