Seleksi KPU Provinsi Bengkulu Dibuka 10-21 Februari 2023, Daftar di SIAKBA, Cek Syaratnya di Sini
Ilustrasi seleksi KPU Provinsi -istimewa-raselnews.com
i. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat
mendaftar sebagai calon;
j. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
k. bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum
dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
BACA JUGA:Tsk Korupsi Baznas Bengkulu Selatan Mulai Bernyanyi, Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pengurus
l. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau
lebih
BACA JUGA:Gelapkan Setoran Rp200 Juta Lebih, 2 Warga Bengkulu Selatan Ditangkap Polisi
m. bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
n. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik
negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
BACA JUGA:Datang Ke Aceh Presiden Jokowi Luncurkan Kartu Tani Digital dan KUR BSI
o. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. (**)
Sumber: