Seleksi KPU Provinsi Bengkulu Dibuka 10-21 Februari 2023, Daftar di SIAKBA, Cek Syaratnya di Sini
Ilustrasi seleksi KPU Provinsi -istimewa-raselnews.com
BACA JUGA:Lahan yang Dibebaskan Pemda Seluma untuk Pembangunan Jalan Dijadikan Warga tempat Bangun Rumah
Adapun syarat Calon KPU Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai PKPU Nomor 4 Tahun 2023 yakni
(1) Persyaratan untuk menjadi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
BACA JUGA:Dua Rumbel SMAN 9 Bengkulu Selatan Rusak Berat, Atap Bocor Kerangka Bangunan Terancam Ambruk
b. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota KPU Provinsi dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota KPU Kabupaten/Kota;
c. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara
Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
BACA JUGA:Dicecar Hakim, Ketua KPU Kaur Ngaku Terima Honorarium Lebih
d. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
e. memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan,
dan kepartaian;
f. berpendidikan paling rendah Strata 1 (S-1) untuk calon anggota KPU Provinsi dan paling rendah
sekolah menengah atas atau sederajat untuk calon anggota KPU Kabupaten/Kota;
g. berdomisili di wilayah provinsi yang bersangkutan bagi anggota KPU Provinsi atau di wilayah
kabupaten/kota yang bersangkutan bagi anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kartu
tanda penduduk elektronik;
BACA JUGA:Calon Anggota PPS Gagal Terpilih Datangi Bawaslu, 5 Komisioner KPU Bengkulu Selatan Jadi Teradu
h. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
Sumber: