Dicecar Hakim, Ketua KPU Kaur Ngaku Terima Honorarium Lebih
Ketua KPU Kaur, Yuhardi -julianto-raselnews.com
BENGKULU, RASELNEWS.COM - Pengadilan Negeri Bengkulu menggelar sidang kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Kaur tahun anggaran 2020 sebesar Rp25 miliar.
Kasus yang menjerat Su, mantan Sekretaris KPU sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Uj selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan dana hibah, mendengar keterangan saksi dari 4 orang komisioner KPU Kaur dan mantan Ketua KPU Kaur Meixxy Rismanto.
Namun dalam persidangan Kamis (26/1/2023), baru 3 komisioner KPU Kaur yang diperiksa.
Sedangkan dua Komisoner KPU Kaur lainnya, dijadwalkan diperiksa pada hari ini, Jumat (26/1/2023).
BACA JUGA:565 Calon PPS Dipastikan Gugur, Ketua KPU Kaur: Ini Sebabnya
3 saksi yang memberikan keterangan yakni mantan Ketua KPU Kaur Meixxy Rismanto dan Ketua KPU Kaur Yuhardi serta Anggota KPU Kaur, Sirus Legiyati.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim PN Bengkulu Ekke Widoto mencecar Ketua KPU Kaur Yuhardi terkait kelebihan honorarium kelompok kerja (Pokja).
BACA JUGA:Seleksi PPK dan PPS Pemilu 2024 'Disentil' Kades Pasar Baru, KPU Kaur Galau
Sesuai ketentuan, honorarium yang diterima tidak boleh lebih dari 3 Pokja. Namun dalam persidangan saksi mengaku menerima honorarium lebih dari 3 Pokja.
Meski mengakui hal itu di hadapan Majelis Hakim. Yuhardi mengaku tidak mengetahui adanya aturan batasan honorarium yang diterima.
BACA JUGA:KPU Kaur Rombak Jatah Kursi di Dapil I Dapil III
"Saat itu saya belum tahu (ada aturan itu), sekarang saya baru tahu," ungkap Yuhardi.
Dalam persidangan, Yuhardi memastikan kelebihan bayar telah dititipkan ke JPU.
Sumber: