Gaji Besar Plus Tunjangan, Pelamar Calon Anggota KPU Provinsi Bengkulu Capai 206 Orang
Ilustrasi seleksi KPU Provinsi -istimewa-raselnews.com
BACA JUGA:KPU Terbitkan Peraturan Nomor 67 Tahun 2023, Jumlah Pantarlih Pemilu 2014 Dipastikan Berkurang
Tidak ada batasan jumlah pelamar asalkan memenuhi persyaratan.
Sejumlah syarat yang harus dipenuhi di antaranya daftar riwayat hidup yang dibuat dan legalisir fotokopi ijazah pendidikan terakhir. Termasuk surat keterangan tidak pernah dipidana penjara.
BACA JUGA:Dicecar Hakim, Ketua KPU Kaur Ngaku Terima Honorarium Lebih
“Selama memenuhi syarat, tidak ada batasan pelamar. Pendaftaran akan dibuka hingga 21 Februari,” demikian Firnandes.
Sementara itu, antusias berbagai profesi ikut dalam seleksi KPU memang cukup beralasan. Gaji plus tunjangan yang diterima cukup besar.
Gaji ketua dan anggota KPU diatur di Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten atau Kota.
Berikut Rincian gaji ketua dan anggota KPU:
KPU RI:
Ketua Rp43.110.000,00.
Anggota Rp39.985.000,00.
KPU Provinsi:
Ketua Rp20.215.000,00.
Anggota Rp18.565.000,00.
KPU Kabupaten/Kota
Ketua Rp12.823.000,00.
Anggota Rp11.573.000,00.
Selain gaji, mereka baik itu ketua dan anggota ini juga berhak mendapatkan sejumlah fasilitas seperti biaya perjalanan dinas, perlindungan keamanan, rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (**)
Sumber: