Gaji Besar Plus Tunjangan, Pelamar Calon Anggota KPU Provinsi Bengkulu Capai 206 Orang

Gaji Besar Plus Tunjangan, Pelamar Calon Anggota KPU Provinsi Bengkulu Capai 206 Orang

Ilustrasi seleksi KPU Provinsi -istimewa-raselnews.com

BACA JUGA:KPU Terbitkan Peraturan Nomor 67 Tahun 2023, Jumlah Pantarlih Pemilu 2014 Dipastikan Berkurang

Tidak ada batasan jumlah pelamar asalkan memenuhi persyaratan.

Sejumlah syarat yang harus dipenuhi di antaranya daftar riwayat hidup yang dibuat dan legalisir fotokopi ijazah pendidikan terakhir. Termasuk surat keterangan tidak pernah dipidana penjara.

BACA JUGA:Dicecar Hakim, Ketua KPU Kaur Ngaku Terima Honorarium Lebih

“Selama memenuhi syarat, tidak ada batasan pelamar. Pendaftaran akan dibuka hingga 21 Februari,” demikian Firnandes.

Sementara itu, antusias berbagai profesi ikut dalam seleksi KPU memang cukup beralasan. Gaji plus tunjangan yang diterima cukup besar.

BACA JUGA:H-1 Pleno KPU Kaur, Ketua PPK Muara Sahung Datangi Calon Anggota PPS, Alasannya? 'Membingongkan & Bikin Ngakak

Gaji ketua dan anggota KPU diatur di Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten atau Kota.

Berikut Rincian gaji ketua dan anggota KPU:

KPU RI:
Ketua                Rp43.110.000,00.
Anggota            Rp39.985.000,00.

KPU Provinsi:
Ketua                Rp20.215.000,00.
Anggota            Rp18.565.000,00.

KPU Kabupaten/Kota
Ketua               Rp12.823.000,00.
Anggota           Rp11.573.000,00.

Selain gaji, mereka baik itu ketua dan anggota ini juga berhak mendapatkan sejumlah fasilitas seperti biaya perjalanan dinas, perlindungan keamanan, rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (**)

Sumber: