KPU Terbitkan Peraturan Nomor 67 Tahun 2023, Jumlah Pantarlih Pemilu 2014 Dipastikan Berkurang
Keputusan Nomor 67 Tahun 2023-istimewa-raselnews.com
BENGKULU SELATAN, RASELNEW.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan restrukturisasi jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024.
Pemetaan kembali TPS ini berlaku secara nasional, termasuk di Kabupaten Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:YES!! Honor KPPS Pemilu 2024 Naik 100 Persen Lebih, PPK dan PPS Jauh...
Restrukturisasi TPS ini pastinya akan berdampak pada pengurangan jumlah TPS.
Dengan berkurangnya jumlah TPS, akan berkurang pula kebutuhan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), yang mengacu Keputusan KPU Nomor 534 tahun 2022 dilantik Senin 6 Februari 2024.
BACA JUGA:Loyalitas Tanpa Batas!!! Pengantin di Mamuju Tinggalkan Resepsi Demi Hadiri Pelantikan PPS Pemilu 2024
“Kalau (Keputusan KPU) 534 memang pelantikan Pantarlih hari ini (Senin, 6 Februari 2023). Tapi di tanggal 4 (Februari), KPU RI sudah mengeluarkan Keputusan 67 Tahun 2023.
Di lampiran itu terjadi perubahan. Tanggal 5 Februari pengumuman hasil seleksi, penetapan 11 Februari, dan pelantikan 12 Februari,” jelas Anggota KPU Bengkulu Selatan, Asprian Toni, SE.
BACA JUGA:Bukan 15 Bulan, Masa Kerja PPK dan PPS di Pemilu 2024 Ternyata..
Saat Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023 diterbitkan, pihaknya langsung melakukan pemberitahuan kepada PPS melalui PPK agar penetapan nama hasil seleksi pantarlih ditunda menjadi 11 Februari 2023.
"Jadi belum ada penetapan apalagi pelantikan. Semuanya sudah berubah dan mengacu pada Keputusan 67," imbuh Asprian Toni.
BACA JUGA:Catat, Begini Mekanisme Pembentukan Sekretariat PPS Pemilu 2024
TPS di Bengkulu Selatan Bekurang
Sementara itu, Anggota KPU Bengkulu Selatan, M Arif Lutfhi menambahkan, Keputusan KPU RI Nomor 67 sebagai perintah agar KPU di daerah memetakan kembali jumlah TPS, termasuk TPS di Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Tak Lulus PPS? Tenang, KPU Masih Butuh Pantarlih dan KPPS di Pemilu 2024, Berikut Jadwal dan Honornya
Artinya mengaku, jumlah TPS Bengkulu Selatan yang awalnya sudah ditetapkan sebanyak 601 berpeluang besar berkurang.
Memang, pengurangan ini akan berefek pada kebutuhan penyelenggara, terutama Pantarlih dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024.
BACA JUGA:Ngamar di Hotel Bengkulu Selatan, Warga Musi Rawas Ditangkap Tim Totaici, Ditemukan Barang Haram
“Insyaallah berkurang. Tapi TPS mana saja, malam ini akan kami rapatkan dengan PPK,” imbuh Arif saat dihubungi Raselnews.com Senin, 6 Februari 2023.
Pengurangan jumlah TPS tegas Arif tentunya akan mempertimbangkan seluruh aspek.
BACA JUGA:BMKG: Warga Bengkulu Diminta Waspadai Angin Kencang dan Hujan
Jangan sampai, restrukturisasi TPS ini berdampak kepada pemilih nantinya apalagi menyalahi aturan.
“Akan kita perhatikan kondisi geografisnya. Selain itu, jika ada TPS disatukan, tidak boleh melebih 300 pemilih. Karena jelas, di Pemilu, jumlah mata pilih per TPS maksimal 300,” jelas Arif.
BACA JUGA:Hari Ini Pengisian BBM Wajib Barcode MyPertamina, Tak Terdaftar Cuma Dapat 10 Liter
Arif juga mengakui, terbitnya Keputusan KPU RI Nomor 67 Tahun 2023 akan menimbulkan riak-riak dalam proses rekrutmen Pantarlih.
Terlebih hari ini, sejatinya Pantarlih sudah dilantik. Namun, yang harus ditegaskan, Keputusan KPU RI Nomor 67 Tahun 2024 terbit pada 4 Februari 2023.
BACA JUGA:Seleksi Magang ke Jepang Kembali Dibuka
KPU Bengkulu Selatan sudah memerintahkan PPS untuk menetapkan nama hasil seleksi pantarlih dengan mengacu pada Keputusan KPU 67 Tahun 2023. (**)
Sumber: