Ngamar di Hotel Bengkulu Selatan, Warga Musi Rawas Ditangkap Tim Totaici, Ditemukan Barang Haram

Ngamar di Hotel Bengkulu Selatan, Warga Musi Rawas Ditangkap Tim Totaici, Ditemukan Barang Haram

Pria dan perempuan ini diamankan di Hotel di wilayah Desa Tanggo Raso Kecamatan Pino Raya setelah diduga berpesta sabu-istimewa-rakyatbengkulu.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Seorang kekasih berinisial EK (26) dan NN (23), warga Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel, ditangkap Tim Totaici Polres Bengkulu Selatan

Mereka dibekuk saat berada di hotel di Desa Tanggo Raso, Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan, Sabtu (4/2/2023) dini hari.

BACA JUGA:BMKG: Warga Bengkulu Diminta Waspadai Angin Kencang dan Hujan

Dalam penangkapan itu, Tim Totaici mengamankan barang haram berupa  satu alat hisap sabu yang masih terdapat sisa sabu.

Diduga kuat, warga Muara Rupit ini tengah berpesta sabu.

BACA JUGA:Kerugian Dana Desa Nanti Agung Rp300 Juta, Nih Rinciannya

Sebab, petugas juga menemukan satu paket sabu nilai Rp800.000 dari salah satu tersangka.


Dilansir rakyatbengkulu.com, Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi Senin 6 Februari 2023  membenarkan adanya penangkapan tersebut.

BACA JUGA:Hari Ini Pengisian BBM Wajib Barcode MyPertamina, Tak Terdaftar Cuma Dapat 10 Liter

Kini kata Anuardi, keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres.

"Iya benar ada dua pelaku penyalahgunaan narkotika yang diamankan disalah satu penginapan di Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:Penataan Kantor Gubernur Bengkulu Telan Rp7 Miliar

Saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, dan ditangani oleh Polres Bengkulu Selatan," sampai Kabid Humas.

Dikatakan Kabid Humas, penangkapan kedua warga Musi Rawas ini bermula dari informasi masyarakat.

BACA JUGA:Sah, Kasus Suami Mancing Istri Simpan Pria Lain Dilaporkan ke Polres Kaur

Setelah dilakukan pengintaia, petugas akhirnya menggerebek kamar hotel yang ditempati EK dan NN. (**)

Sumber: