Kasus Kayu Gadis Disnakertrans vs ASN Dispapora Seluma Terus Bergulir
Ilustrasi laporan polisi-istimewa-raselnews.com
SELUMA, RASELNEWS.COM - Kasus penebangan dua pohon kayu gadis di dekat Disnakertrans SELUMA terus bergulir di Polres SELUMA.
Dalam waktu dekat penyidik akan melakukan gelar perkara kasus ini. Senin (13/2/2023) lalu terlapor Bambang Heriyanto yang berstatus ASN Disparpora Kabupaten Seluma sudah dimintai klarifikasinya oleh penyidik.
BACA JUGA:Pasal Kayu Gadis, Sekretaris Dinas Nakertrans Seluma Polisikan ASN Dinas Parpora
"Klarifikasi sudah dilakukan dengan meminta bukti dan dokumen dari terlapor sehingga dalam waktu dekat ini penyidik akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu," ujar Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prasetyo SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Dwi Wardoyo SH MH.
Dari keterangan terlapor kepada penyidik, lahan tempat dia menebang dua batang kayu gadis itu belum diganti rugi. Bahkan dia masih memegang Surat Keterangan Tanah (SKT) lahan di sekitar Disnakertrans tersebut.
"Dari keterangan terlapor lahan tersebut belum masuk dalam ganti rugi. Seluruh keterangan dari terlapor sudah kami terima. Kemudian secepatnya kami lakukan gelar perkara,” tegasnya.
BACA JUGA: Warga Perumnas Kayu Kunyit Terancam Tersangka
Kasat menambahkan, sejauh ini seluruh dokumen kepemilikan lahan dari Pemkab Seluma juga sudah ada dan beberapa saksi juga sudah diminta klarifikasi.
Termasuk pelapor Sekretaris Disnakertrans Seluma, Tusmi Hirawani juga sudah dimintai keterangan.
BACA JUGA:Jalan Kayu Kunyit-Palak Bengkerung Dibangun
"Saya mewakili Pemkab Seluma sudah beberapa kali dipanggil terkait laporan yang kami sampaikan," pungkas Tusmi kepada Rasel. (rwf)
Sumber: