Pasal Kayu Gadis, Sekretaris Dinas Nakertrans Seluma Polisikan ASN Dinas Parpora

Pasal Kayu Gadis, Sekretaris Dinas Nakertrans Seluma Polisikan ASN Dinas Parpora

Ilustrasi menebang pohon-istimewa-raselnews.com

SELUMA, RASELNEWS.COM - Sekretaris Dinas Nakertrans SELUMA, Tusmi Hirawani melaporkan ASN Dinas Parpora SELUMA, Bambang Herianto ke Mapolres SELUMA Selasa (7/2/2023) siang.

Laporan ini dipicu Bambang Herianto menebang pohon kayu gadis di lingkungan Kantor Dinas Nakertrans pada Sabtu (4/2) sore.

BACA JUGA:Penyaluran BLT-DD 2023 oleh 3 Desa di Bengkulu Selatan Diklaim Tercepat se Indonesia

Saat dikonfirmasi Tusmi Hirawani membenarkan kalau dia telah melaporkan Bambang Heriadi. 

"Ya sudah dilaporkan ke Polres Seluma. Sudah ada anggota polisi yang mengecek Tempat Kejadian Perkara (TKP).

BACA JUGA:Operasi Keselamatan Nala 2023 di Bengkulu Selatan Dimulai, Jangan Lakukan 6 Kesalahan Ini

Dan juga dokumen-dokumen soal lahan pekarangan yang merupakan bagian dari Dinas Nakertrans  sudah diperlihatkan," jelas Tusmi.

Sementara itu,  Bambang Herianto menegaskan jika lahan seluas 3 hektar yang berada di seputaran Disnakertrans adalah milik orang tuanya.

BACA JUGA:Pertamina Sanksi 6 SPBU di Bengkulu, Termasuk Bengkulu Selatan dan Kaur, Ini Kesalahannya

Bahkan Surat Kepemilikan Tanah (SKT) masih ada di tangannya atas nama orang tuanya Muhammad Joni, sejak tahun 1999.

"Sampai saat ini SKT atas nama orang tua saya masih ada dan kami belum sama sekali menerima ganti rugi lahan itu sejak Kabupaten Seluma pemekaran hingga detik ini," tegasnya kepada wartawan.

BACA JUGA:Pantai Laguna Bergejolak: Pemkab Kaur dan Warga Saling Lapor, Kades Merpas Tersangka

Menurutnya, luas lahan miliknya tersebut dari depan Dinas Nakertrans hingga ke belakang bekas kantor Dinas Perindagkop dan UKM.  Termasuk areal persawahan masih miliknya.

"Patok kepemilikan lahan tersebut masih ada sampai sekarang. Saya hanya menunggu itikad baik untuk penyelesaiannya," tegas Bambang.

Sumber: