Pertamina Sanksi 6 SPBU di Bengkulu, Termasuk Bengkulu Selatan dan Kaur, Ini Kesalahannya

Pertamina Sanksi 6 SPBU di Bengkulu, Termasuk Bengkulu Selatan dan Kaur, Ini Kesalahannya

Mulai 1 September 2023, Harga 4 Jenis BBM Pertamina Ini Resmi Naik-lisa rosari-raselnews.com

BENGKULU, RASELNEWS.COM - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbangsel memberikan sanksi kepada 6 SPBU di Provinsi BENGKULU yang dinilai melanggar pelayanan.

Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan sanksi yang diberikan berbeda, tergantung tingkat pelanggaran.

BACA JUGA:SPBU Bengkulu Berlakukan Subsidi Tepat BBM, Sopir Kelimpungan

"Sanksinya dilihat dari kesalahannya. Kalau yang mereka langgar adalah BBM jenis solar, maka mereka tidak boleh menjual solar," tegas Nikho, Selasa (7/2/2023).

Nikho mengatakan sanksi teringan berupa penundaan pasokan selama 3 hari. Sedangkan sanksi terberat penundaan selama tiga bulan.

BACA JUGA:64 Ribu Kendaraan di Bengkulu Terdaftar Subsidi Tepat BBM Bersubsidi

6 SPBU di Bengkulu yang disanksi berada di Kabupaten Kaur, Bengkulu Selatan, Bengkulu Utara, dan Mukomuko.

Di Kaur, SPBU terindentifikasi memberikan pelayanan kepada pengunjal.

BACA JUGA:Hari Ini Pengisian BBM Wajib Barcode MyPertamina, Tak Terdaftar Cuma Dapat 10 Liter

Sedangkan di Bengkulu Selatan karena tidak melayani masyarakat.

Selain itu, ada SPBU yang diketahui memberikan pemgisian kepada kendaraan melebihi aturan yang ditetapkan.

BACA JUGA:Gunakan MyPertamina, Pembelian BBM Tetap Dibatasi

"Jadi kami menerima laporan dari masyarakat, langsung kita cek ke lokasi. Kita capture CCTV dan ditemukan pelanggaran, makanya diberikan sanksi," ungkap Nikho.

Sesuai SK BPH Migas, pembelian BBM bagi pembeli yang belum terdaftar sebagai penerima subsidi tepat dibatasi 20 liter perhari.

Sumber: