Penertiban Lahan di Pantai Panjang Ditentang 8 Ahli Waris

Penertiban Lahan di Pantai Panjang Ditentang 8 Ahli Waris

Sejumlah warga yang mengaku ahli waris lahan milik Pemprov menolak lahannya di Pantai Panjang ditertibkan-lisa rosari-raselnews.com

BENGKULU, RASELNEWS.COM - Pemerintah Peovinsi BENGKULU melakukan penertiban lahan yang menjadi milik Pemda Provinsi BENGKULU.

Namun penertiban ini diwarnai penolakan warga. Tercatat ada 8 ahli waris yang mengaku memiliki surat jual beli atas lahan milik Pemprov Bengkulu di kawasan Pantai Panjang tersebut.

BACA JUGA:Pemprov Dirikan Posko Terpadu di Pantai Panjang

Akibatnya pemilik lahan itu mengamuk saat kawasan Pantai Panjang itu hendak dilakukan pemagaran.

Pantauan di lapangan, salah warga menyebut, ia sudah puluhan tahun menggarap lahan tersebut. "Kamu sudah puluhan tahun menggarap lahan ini pak," katanya.

BACA JUGA:Percantik Pantai Panjang, Pemprov Gandeng Pelaku Usaha

Akibat mendapatkan penolakan itu, tim dari Pemprov Bengkulu menunda pemagaran itu. Pemagaran akan dilanjutkan pada Minggu depan.

Kabid Barang Milik Daerah BPKD Provinsi Bengkulu, Oka Suhendra mengatakan pemagaran itu dilakukan setelah turunnya SK Menteri ATR BPN terhadap lahan Hal Pengelolaan (HPL), atas nama Pemerintah Provinsi Bengkulu yang terbit pada tanggal 26 September 2022.

BACA JUGA:KPK Minta Pemanfaatan Aset Pantai Panjang Dioptimalkan

Sebelumnya kawasan itu merupakan Taman Wisata Alam (TWA). "Pemagaran ini sesuai dengan fungsi kita mengamankan aset negara," kata Oka.

Oka mengatakan sertifikat atas kepemilikan lahan pantai panjang atas nama Pemprov sudah keluar seluas 35 hektar lebih di kawasan wilayah Pantai Panjang.

BACA JUGA:Korupsi Dana Kesra Bengkulu Selatan 'Jilid 2' Disidang, Peran Terdakwa Endang dan Sardian Terungkap

"Sekarang dari TWA sudah berubah menjadi HPL, makanya kita tindaklanjuti," demikian Oka. (**)

Sumber: