Gaya Hidup Polisi Jadi Sorotan, Kapolri Tegaskan Hal Ini
ARAHAN: Kasubdit Wabprof Bidpropam Polda Bengkulu memberikan pengarahan kepada personel Polres Kaur-julianto-raselnews.com
KAUR, RASELNEWS.COM - Belakangan ini gaya hidup mewah personel Polri sering mendapat sorotan masyarakat. Apalagi jika polisi yang memamerkan kemewahan bukan berpangkat tinggi.
Untuk mencegah pandangan dan prasangka buruk masyarakat, Kapolri Jendral Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si menginstruksikan jajarannya agar selalu menjunjung tinggi disiplin dan tidak melakukan tindakan melawan hukum.
BACA JUGA:Setiap Menit 432 Peserta BPJS Mendapat Pelayanan Kesehatan, 96,15 Persen Warga Bengkulu Terdaftar
Instruksi Kapolri ini kemudian ditindaklanjuti seluruh jajaran Polri. Seperti yang dilakukan Tim Subbid Wabprof Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bengkulu melakukan pembinaan etika profesi kepada jajaran Polres Kaur, Selasa (21/2).
Upaya pembinaan untuk menekan pelanggaran profesi dan penyalahgunaan wewenang.
“Sesuai arahan Kapolri, saya minta anggota khususnya jajaran Polres Kaur menjaga gaya hidup agar tidak berlebihan,” pesan Kasubdit Wabprof Bidpropam Polda Bengkulu Kompol Haloho, MH di hadapan anggota Polres Kaur.
BACA JUGA:Kasi Intel dan Kasi PB3R Kejari Bengkulu Selatan Dimutasi, Ini Penggantinya
BACA JUGA:Mudik Motor Gratis Lebaran 2023 Segera Dibuka, Daftar Lewat HP, Berikut Syarat dan Caranya
Letjen Haloho memastikan penerapan Program Quick Wins dan pelaksanaan Peraturan Polisi (Perpol) nomor 7 tahun 2022 serta pembinaan etika dan akreditasi SOP Polri.
Dalam program Quick Wins, program nomor 1 yakni melarang personel Polri bergaya hidup hedonis atau hidup mewah atau hidup dalam kelompok yang dikategorikan bergaya hidup hedonis.
BACA JUGA:Bersiap, Seluma Berpeluang Buka Lowongan Kerja Baru
BACA JUGA:Rusak Parah, Mobnas Eks Waka II DPRD Seluma Kembali Diusulkan Lelang
Anggota Polri ditekankan memahami situasi ekonomi masyarakat sehingga tidak memamerkan barang mewah yang dimiliki melalui akun medsos maupun secara langsung. Hal tersebut dinilai dapat menjatuhkan nama dan marwah institusi Polri.
Sumber: kasubdit wabprof bidpropam polda bengkulu kompol haloho