Usaha Karoke di Bengkulu Selatan, Tiga Belum Kantongi Izin, Lima Punya NIB dan Satu Tutup

Usaha Karoke di Bengkulu Selatan, Tiga Belum Kantongi Izin, Lima Punya NIB dan Satu Tutup

PANTAU : Tim DPM-PTSP BS bersama OPD teknis saat melakukan peninjauan perizinan usaha karaoke -wawan suryadi-raselnews.com

BACA JUGA:Ingat!!! Lowongan Kerja IKN Non-PNS Ditutup 24 Februari 2023: Cek Formasi, Tahapan, Dokumen & Cara Pendaftaran

BACA JUGA:Gaya Hidup Polisi Jadi Sorotan, Kapolri Tegaskan Hal Ini

Hasilnya, 90 persen dua usaha karoke ini layak mendapatkan sertifikat. "Bagi usaha yang belum punya izin kami minta untuk secepatnya melengkapi perizinan," kata Teja.

"Jangan sampai ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. Sebab, kalau tidak sesuai dengan standar aturan, tidak menutup kemungkinan usaha akan ditutup," tegas Teja. (one)

Sumber: kabid penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan dpm - ptsp bengkulu selatan