Usaha Karoke di Bengkulu Selatan, Tiga Belum Kantongi Izin, Lima Punya NIB dan Satu Tutup

Usaha Karoke di Bengkulu Selatan, Tiga Belum Kantongi Izin, Lima Punya NIB dan Satu Tutup

PANTAU : Tim DPM-PTSP BS bersama OPD teknis saat melakukan peninjauan perizinan usaha karaoke -wawan suryadi-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Dari sembilan tempat hiburan karoke di Bengkulu Selatan tiga diantaranya belum memiliki izin berupa Nomor Induk Berusaha (NIB). Sedangkan lima tempat karoke lagi sudah memiliki NIB dan satu lagi sudah tutup.

Meski belum mengantongi NIB,  tiga usaha hiburan malam atau karaoke di Kabupaten Bengkulu Selatan ini masih nekat beroperasi.

Hal ini mendapat perhatian serius Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:Ribuan Ikan Mendarat di Dermaga, Nelayan Auto Panen

BACA JUGA:Momen Lucu, Detik-detik Bocil Perbaiki Bulu Mata Calon Pengantin Jelang Akad Nikah

Kepala DPM-PTSP BS, Dr E Edwin Pramana, ST, MT, MM melalui Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, Teja Lesmana, SE mengatakan, lima tempat hiburan karoke yang sudah mengantongi NIB itu artinya sudah terdaftar di akun Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

"Pengelola tiga tempat hiburan itu belum sama sekali datang ke sini (DPM - PTSP) untuk urus perizinan," kata Teja.

BACA JUGA:Pemkab Seluma Siapkan Bantuan untuk 100 Masjid

BACA JUGA:Bengkulu Masih Kekurangan Guru

Teja mengatakan, lima usaha karaoke yang sudah memiliki izin yakni Tio Karaoke di Jalan Jalan Kolonel Burlian Kelurahan Ibul Kecamatan Kota Manna, Club House Desa Ketaping Kecamatan Manna, Riyla Room Karaoke di Kelurahan Pasar Bawah Pasar Manna, New Nomber One di Jalan Jenderal Ahmad Yani Kota Manna dan Karaoke Aljo di Jalan M. Taha Kecamatan Pasar Manna.

BACA JUGA:Pemerintah Siapkan Bantuan Dana Bergulir untuk UMKM

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Polres Seluma Bekuk Curanmor 2 TKP

Walaupun sudah memiliki NIB lima usaha karaoke mereka masih harus mengurus Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) yakni Sertifikat Layak Sehat.

Sampai saat ini baru dua usaha yang sudah dilakukan peninjauan lapangan oleh tim yang terdiri dari, Dinas Kesehatan, Dinas LHK dan Dinas PM-PTSP Bengkulu Selatan.

Sumber: kabid penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan dpm - ptsp bengkulu selatan