Cacam...! 156 Ribu Peserta BPJS Kesehatan Mandiri di Bengkulu Nunggak Pembayaran Premi
Telat Daftarkan Anak ke BPJS Kesehatan Kena Denda, Ini Ketentuannya-Istimewa-raselnews.com
BENGKULU, RASELNEWS.COM - Kesadaran masyarakat Provinsi Bengkulu yang tergabung sebagai peserta BPJS Kesehatan mandiri untuk membayar premi masih rendah.
Berdasarkan data di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu, tercatat 156 ribu peserta BPJS Kesehatan mandiri di enam kabupaten di Provinsi Bengkulu nunggak pembayaran premi.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Tabrak Kerbau, Warga Kaur Tewas
BACA JUGA:Ribuan Ikan Mendarat di Dermaga, Nelayan Auto Panen
Yakni peserta di Kota Bengkulu, Kabupaten Seluma, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Kaur dan Kabupaten Mukomuko.
Tunggakan itu terjadi di semua kelas perawatan, yaitu kelas satu, kelas dua dan kelas tiga.
Kepala Cabang BPJS Provinsi Bengkulu, Mahyudin mengatakan, pihaknya terus berupaya mengadvokasi masyatakat agar bisa melunasi tunggakan pembayaran premi tersebut agar kartu BPJS bisa kembali aktif.
BACA JUGA:Momen Lucu, Detik-detik Bocil Perbaiki Bulu Mata Calon Pengantin Jelang Akad Nikah
BACA JUGA:Pemkab Seluma Siapkan Bantuan untuk 100 Masjid
Jika tidak memungkinkan untuk membayar tunggakan sekaligus, BPJS Kesehatan memberikan kesempatan kepada peserta untuk mencicil tunggakan.
Jika tunggakan tidak dilunasi, maka yang akan rugi adalah peserta sendiri. Kartu peserta akan mati artinya mereka tidak bisa mendapatkan layanan kesehatan melalui program BPJS Kesehatan sebelum tunggakan dilunasi.
BACA JUGA:Pemerintah Siapkan Bantuan Dana Bergulir untuk UMKM
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Polres Seluma Bekuk Curanmor 2 TKP
Meskipun tunggakan sudah dilunasi, kartu BPJS tidak serta merta langsung aktif, ada jeda waktu satu atau dua hari.
Sumber: kepala cabang bpjs kesehatan bengkulu