Sah!! Pemkab Bengkulu Selatan Larang Menangkap Ipun, Sanksi? Belum Ada
Puluhan ton ipun dari Mukomuko tiba di gudang ikan TPI Pasar Bawah, Bengkulu Selatan Selasa (14/2/2023) pagir-rezan okto wesa-raselnews.com
BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Untuk menjaga habitat perkembangbiakan ikan di perairan Kabupaten BENGKULU SELATAN, Pemerintah Daerah melalui Dinas Perikanan telah mengesahkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor : 45 tahun 2022 tentang Perlindungan Sumber Daya Ikan Perairan Umum.
BACA JUGA:Polres Lubuklinggau Bekuk 3 Pelaku Curanmor Asal Bengkulu: 16 TKP, Sasarannya Jemaah Masjid
Dalam Perbup tersebut telah disebutkan masyarakat dilarang keras melakukan pemburuan bibit ikan atau yang biasa dikenal dengan sebutan ipun.
BACA JUGA:April 2023, Pelabuhan Perikanan Nasional Seluma Mulai Dikerjakan
Bukan hanya itu, dalam Perbup tersebut juga melarang keras warga melakukan penangkapan ikan menggunakan alat berbahaya.
Kepala Dinas Perikanan BS, Santono, M.Pd mengatakan dengan adanya payung hukum berupa Perbup tersebut, diyakini kedepan populasi ikan akan tetap terjaga.
BACA JUGA:Kembangkan Sumber Daya Perikanan, Pemda Kaur Gendeng BRIN, Ini yang Akan Dilakukan
Jika dari kecil ikan sudah diburu, otomatis populasi ikan akan terancam. Karena, populasi ipun di Kabupaten Bengkulu Selatan saat ini semakin sedikit.
"Sesuai Perbup, masyarakat dilarang keras menangkap ipun di sepanjang aliran sungai Bengkulu Selatan. Apalagi jika penangkapan itu untuk dikonsumsi," tegas Santono.
BACA JUGA:Bengkulu Selatan, Pagaralam dan lahat Sepakat Kembangkan Usaha Perikanan
Dijelaskan Santono, penangkapan ipun dibolehkan jika untuk budidaya. Namun, jika untuk dikonsumsi atau untuk dimakan, maka penangkapan ipun dilarang.
Selain itu, lanjut Kadis, dalam Bab IV Larangan Pasal 6 pada Perbup tersebut, juga melarang keras warga menangkap ikan menggunakan alat - alat yang membahayakan, mencemari, merusak, kelestarian, sumber daya ikan.
BACA JUGA:Tahun Depan, Anak Pelaku Usaha Perikanan di Kaur Dapat Kuliah Gratis
"Mulai dari bahan kimia seperti putas, bahan biologi racun ikan dari tumbuh-tumbuhan seperti tuba dan alat listrik atau setrum," jelas Santono.
Sumber: