Pemutihan Pajak Kendaraan Kembali Dilaksanakan, Ini Aturan Mainnya
Aktivitas pembayaran pajak kendaraan di Samsat Bengkulu Selatan belum lama ini-dokumen-raselnews.com
BENGKULU, RASELNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Bengkulu akan melanjutkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Namun pelaksanaannya masih menunggu aturan Kapolri.
Namun kapan program ini dilaksanakan belum dijadwalkan karena masih menunggu keputusan Kapolri.
"Program pemutihan pajak tetap dilanjutkan. Tapi menunggu peraturan Kapolri dulu," ujar Sekda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri, Selasa (28/2).
BACA JUGA:Siswi SMP Bengkulu Selatan 3 Hari Tak Pulang, Ibu: Pulanglah Nak!
BACA JUGA:Rumah Mantan Bupati Kaur di Kota Bengkulu Digeledah Polisi, Ada Senjata Api Diamankan
Untuk aturan mainnya, pada program pemutihan pajak tahun ini hanya untuk kendaraan yang mati pajak selama 5 tahun hingga 10 tahun.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa terlaksana," ujar Hamka.
Sementara itu, Kepala BPKAD Provinsi Bengkulu, Yuliswani mengaku dalam waktu dekat akan menggelar rapat bersama Dirlantas Polda Bengkulu dan instansi terkait lainnya. Hal ini untuk memastikan kapan tepatnya kebijakan itu bisa dilakukan.
BACA JUGA:Bingung Urus Rekomendasi Kartu Indonesia Pintar (KIP)? Simak di Sini
BACA JUGA:2 Maret, PPPK Guru 2022 Kepung Kemendikbudristek: 2 Pilihan, Bagikan SK atau Mundur dari Menteri
Program pemutihan pajak itu masih menjadi andalan pemerintah dalam meningkatkan sumber pendapatan. Selain pemutihan pajak, sumber pendapatan lainnya juga akan tetap digarap.
"Karena program pemutihan pajak ini sangat disambut masyarakat. Apalagi masih banyak juga kendaraan yang belum memanfaatkan program ini," demikian Yuliswani.
BACA JUGA:Heboh...Ikan Arapaima Ditemukan di Siring Sawah Lebar Bengkulu
BACA JUGA:Wagub Sebut Data Warga Miskin Ekstrem di Bengkulu Tak Sesuai Fakta
Sumber: sekda provinsi bengkulu