KPK: Kades Tak Wajib Sampaikan LHKPN

KPK: Kades Tak Wajib Sampaikan LHKPN

Ilustrasi LHKPN-istimewa-raselnews.com

BACA JUGA:KPK : Proyek PL Rentan Penyimpangan

Sedangkan sisanya sebanyak  94 orang pejabat atau 45,2% belum menyampaikan.

"Sesuai ketentuan dari KPK paling lambat akhir Maret ini LHKPN seluruh pejabat sudah disampaikan.

BACA JUGA:Wali Kota Bekasi Ditangkap KPK

Karena jika tidak, maka akan ada sanksi yang diterapkan. Seperti penundaan pemberian TPP dan sanksi lainnya," pungkasnya. (rwf)

Sumber: