KPK: Kades Tak Wajib Sampaikan LHKPN
Ilustrasi LHKPN-istimewa-raselnews.com
BACA JUGA:KPK : Proyek PL Rentan Penyimpangan
Sedangkan sisanya sebanyak 94 orang pejabat atau 45,2% belum menyampaikan.
"Sesuai ketentuan dari KPK paling lambat akhir Maret ini LHKPN seluruh pejabat sudah disampaikan.
BACA JUGA:Wali Kota Bekasi Ditangkap KPK
Karena jika tidak, maka akan ada sanksi yang diterapkan. Seperti penundaan pemberian TPP dan sanksi lainnya," pungkasnya. (rwf)
Sumber: