Kepala Kantor Wilayah DJPb Provinsi Bengkulu Beri Pesan Penting untuk Kades! Simak

Kepala Kantor Wilayah DJPb Provinsi Bengkulu Beri Pesan Penting untuk Kades! Simak

Kepala Kantor Wilayah DJPb Provinsi Bengkulu, Mochamad Irfan Surya Wardana -istimewa-bengkuluekspress

BENGKULU, RASELNEWS.COMKepala Kantor Wilayah DJPb Provinsi Bengkulu, Mochamad Irfan Surya Wardana memberikan pesan penting kepada seluruh kades di Provinsi Bengkulu.

Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana desa. Transparansi ini dianggap sebagai salah satu faktor utama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

BACA JUGA:Masuk Babak Akhir, Siapa Tersangka Korupsi Dana Desa Jeranglah Tinggi?

Mochamad Irfan Surya Wardana mengingatkan para kades di seluruh wilayah Bengkulu agar lebih cermat dan berhati-hati dalam memanfaatkan dana desa.

"Kami mengimbau semua kepala desa untuk mematuhi aturan yang berlaku dan menggunakan dana desa dengan bijaksana. Transparansi dan akuntabilitas merupakan kunci penting untuk mencegah permasalahan hukum di masa depan," ujar Irfan.

Menurut Irfan, salah satu langkah yang dapat mendukung transparansi dalam pengelolaan dana desa adalah penerapan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).

BACA JUGA:95 Desa di Bengkulu Selatan Tuntas Cairkan Dana Desa 100 persen

Aplikasi ini dirancang untuk membantu proses perencanaan, pengelolaan, hingga pelaporan dana desa. Di Bengkulu, beberapa kabupaten telah mulai menggunakan aplikasi ini, meskipun belum sepenuhnya diadopsi oleh seluruh kabupaten.

"Masih ada sejumlah kabupaten yang belum menerapkan Siskeudes secara penuh," ungkapnya.

Irfan menambahkan, akibat kasus hukum, dua desa di Bengkulu, yang masing-masing berada di Kabupaten Kepahiang dan Kabupaten Lebong, tidak menerima anggaran dana desa.

BACA JUGA:Pemerintah Desa Wajib Tahu, Mekanisme Pencairan Dana Desa Berubah, Ternyata Seperti Ini Pencairannya

Kasus tersebut melibatkan oknum perangkat desa yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.

"Kami berharap seluruh desa dapat memanfaatkan dana ini dengan bijak, transparan, dan akuntabel," tegasnya. (**)

Sumber: