Pemerintah Desa Wajib Tahu, Mekanisme Pencairan Dana Desa Berubah, Ternyata Seperti Ini Pencairannya
Ilustrasi dana dana desa -istimewa-raselnews.com
RASELNEWS.COM - Informasi penting bagi seluruh pemerintah desa di Indonesia. Pada tahun 2024 ini mekanisme pencairan Dana Desa (DD) berubah.
Jika tahun tahun sebelumnya pencairan Dana Desa dilakukan sebanyak tiga tahap, yakni tahap I, tahap II dan Tahap III, namun untuk tahun 2024 ini pencairannya hanya dua tahap saja.
BACA JUGA:Toyota Luncurkan Fortuner Baru, Tampilan Sporty dan Arogan, Harga Lebih Murah, Ini Spesifikasinya
BACA JUGA:Mesin Bandel, Desain Futuristik, Tampilan Gagah dan Sporty, Motor Ini Meluncur di Indonesia
Adanya perubahan regulasi pencairan dana desa tahun 2024 ini disebutkan Kasubid Anggaran Badan Keuangan Kabupaten Bengkulu Selatan, Ujang Ali, S.Sos.
Ketentuan perubahan mekanisme pencairan Dana Desa ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.
BACA JUGA:Bukan Harga! Ini Jurus KIA Picanto Facelift Geser Dominasi Toyota Agya dan Honda Brio
BACA JUGA:Harga iPhone 14 Plus 2024 Versi Ini Turun, Cocok yang Hobi Fotografi
"Ya, benar, mulai tahun ini pencairan Dana Desa hanya dilakukan dua tahap, yakni earmark dan non-earmark," jelas Ujang Ali.
Untuk penyaluran non-earmark adalah Dana Desa tanpa penggunaan yang ditentukan, sementara earmark adalah Dana Desa dengan penggunaan yang sudah ditentukan seperti BLT Dana Desa, ketahanan pangan dan hewani serta penurunan stunting.
BACA JUGA:Fitur Premium dan Cocok Mobil Keluarga, 3 MPV Ini Dibanderol Rp 30 Jutaan
BACA JUGA:Toyota Panik! Alphard Versi Cina Masuk Pasar Indonesia, Interior dan Eksterior Super Mewah
Pencairan Dana Desa tahap pertama sebesar 40 persen dari total pagu anggaran setiap desa. Kemudian, pada tahap ke dua, pencairan sebesar 60 persen.
"Setelah pencairan tahap ke dua seluruh pagu anggaran dana desa sudah disalurkan 100 persen," tambahnya.
hanya saja, untuk Kabupaten Bengkulu Selatan saat ini Dana Desa belum bisa disalurkan.
BACA JUGA:Honda Elevate Sang Rival Hyundai Creta Resmi Diperkenalkan, Desain Mewah Harga Jauh Lebih Murah
BACA JUGA:6 Ide Usaha Depan Rumah, Pas untuk Emak-emak, Modal Kecil Untung Mengalir Terus
Walaupun pemerintah pusat sudah mengeluarkan regulasinya dan anggaran sudah ditransfer ke kas daerah namun pencairan belum bisa dilakukan.
Karena Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang pencairan Dana Desa belum keluar.
Informasinya saat ini perbup itu masih dalam proses pengesahan.
BACA JUGA:KUR BRI Ditolak, Ada KUPEDES, Plafon Rp 10 juta hingga Rp 50 Juta, Segini Cicilannya
BACA JUGA:Mobil Baru atau Bekas? Simak Penjelasan Bro Zacky Agar Jangan Menyesal
Sehingga desa belum bisa mengajukan pencairan. Namun pemerintah dersa diminta agar mulai menyiapkan berkas.
Begitu Perbup selesai disahkan, pemerintah desa bisa langsung mengajukan proses pencairan.
Sehingga penyerapan anggaran bisa lebih cepat dan kegiatan yang dilaksanakan di desa bisa maksimal. (red)
Sumber: kasubag anggaran bkd bengkulu selatan