Mahkamah Agung Tolak Permohonan PK Pilkades di Kabupaten Kaur

Mahkamah Agung Tolak Permohonan PK Pilkades di Kabupaten Kaur

Ilustrasi pilkades -DOK-raselnews.com

Giliran Didi Aryanto keberatan dengan hasil pilkades, dia melakukan langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu.

Permohonan Didi Aryanto dikabulkan PTUN Bengkulu. Dalam putusannya PTUN Bengkulu memerintahkan pilkades ulang.

Polemik belum berakhir, Yendra Haito tidak terima putusan PTUN Bengkulu dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.

BACA JUGA:RESMI!!! Panselnas Umumkan Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 , Cek Akun Masing-masing

BACA JUGA:Tenaga Nusantara Sehat Berharap Diangkat PPPK, Gubernur Bengkulu Surati Kemenkes dan KemenPAN-RB

Menariknya PTTUN Medan mengabulkan permohonan Yendra. Dalam putusannya PTTUN Medan membatalkan putusan PTUN Bengkulu dan memerintahkan melantik Yendra Haito sebagai kades Jawi.

Polemik kembali bergulir, Didi Aryanto kembali melakukan upaya hukum. Dia mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Namun permohonan PK ditolak oleh MA.

BACA JUGA:Pendaftaran Mypertamina di Bengkulu Selatan Kerap Gangguan, Data Kendaraan Tak Tervalidasi Sistem

BACA JUGA:Pemkab Seluma Lelang 10 Kursi Eselon II, Pelamar? Belum Satupun

Sudah diterimanya salinan putusan MA atas permohonan PK yang diajukan Didi Aryanto ini dibenarkan Kabag Hukum Setda Kaur, Dasrul Imran, SH, MH. "Ya salinan putusannya sudah kami terima, tapi kami belum putuskan langkah selanjutnya, kami akan koordinasikan terlebih dahulu dengan pimpinan," ujarnya kepada Rasel. (jul)

Sumber: kabag hukum setda kaur