Mahkamah Agung Tolak Permohonan PK Pilkades di Kabupaten Kaur
Ilustrasi pilkades -DOK-raselnews.com
KAUR, RASELNEWS.COM - Sengketa pemilihan kepala desa (Pilkades) Desa Jawi Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur tahun 2020 lalu berakhir di Mahkamah Agung Repoblik Indonesia (MA RI).
Majelis hakim Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Didi Aryanto calon Kepala Desa Jawi Kecamatan Kinal yang meminta pilkades ulang atau melantik dirinya menjadi kades.
BACA JUGA:TERLALU!!! Guru SMP di Lampung Tengah Ini Dimutasi 100 KM dari Rumah
Penolakan PK ini diketahui berdasarkan surat Mahkamah Aagung nomor 201/PKTUN/2022 tertanggal 26 Desember 2022 yang diterima PTUN Bengkulu kemudian dikirim kepada Yendra Hadianto cakades Desa Jawi pada 2 Maret 2023 kemarin.
Selaian menolak PK, MA juga meminta pemohon membayar uang Rp 2,5 juta.
Sengketa pilkades Jawi ini bergulir setelah penghitungan suara pilkades tahun 2020 lalu. Setelah panitia melakukan penghitungan perolehan suara masing masing calon, Panitia menyatakan perolehan suara dua calon atas nama Didi Aryanto dan Yendra Haito, sama.
BACA JUGA:Yes..Jelang Puasa, Kemenkeu Salurkan Bansos Pangan, Kemensos Siapkan Data, Ini Sasarannya
BACA JUGA:Pedagang Dilarang Jualan di Jalan Merdeka, Ini Alasan Dinas Perindagkop dan UKM Seluma
Yendra Haito keberatan dengan hasil penghitungan suara, dia menilai mekanisme penghitungan suara yang dilakukan panitia tidak berpedoman pada Peraturan Bupati Kaur.
Keberatan diterima dan panitia melakukan penghitungan suara ulang. Setelah penghitungan ulang, perolehan suara Yendra unggul dibanding perolehan suara Didi Aryanto.
BACA JUGA:HUT ke-74 Kabupaten Bengkulu Selatan, Bupati: Angka Kemiskinan Turun 0,3 Persen
BACA JUGA:Bansos PKH 2023 di Bengkulu Sudah Ditransfer KPM, Cek Bank Sekarang, Kecuali 83 Kabupaten/Kota Ini
Panitia pemilihan Kepala Desa Jawi kemudian menetapkan Yendra Hadianto sebagai cakades terpilih.
Sumber: kabag hukum setda kaur