Pedagang Dilarang Jualan di Jalan Merdeka, Ini Alasan Dinas Perindagkop dan UKM Seluma

Pedagang Dilarang Jualan di Jalan Merdeka, Ini Alasan Dinas Perindagkop dan UKM Seluma

Pedagang musiman dilarang berjualan di sepanjang jalan ini. Karena sudah disediakan lokasi pasar kuliner di jalan dua jalur Kota Tais-ahmad fauzan-raselnews.com

SELUMA, RASELNEWS.COM - Dinas Perindagkop dan UKM SELUMA melarang pedagang musiman berjualan di sepanjang jalan Merdeka.

Mulai dari jembatan  Fly Over sampai ke simpang Hotel Rizky. Tujuannya untuk menjaga kebersihan Alun-alun Kota Tais.

BACA JUGA:HUT ke-74 Kabupaten Bengkulu Selatan, Bupati: Angka Kemiskinan Turun 0,3 Persen

Selain itu kawasan tersebut memang bukan area berjualan.

“Kami kembali mengingatkan kepada para pedagang, bahwa kawasan jalan Merdeka Tais dilarang digunakan untuk berjualan.

BACA JUGA:Bansos PKH 2023 di Bengkulu Sudah Ditransfer KPM, Cek Bank Sekarang, Kecuali 83 Kabupaten/Kota Ini

Terutama dari jembatan Fly Over sampai ke simpang Hotel Rizky,” tegas Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Seluma, Gun Ibrori.

Gun Ibrori mengatakan pihaknya akan memberikan sosialisasi kepada para pedagang Bahwa mereka hanya boleh berjualan di kawasan pasar kuliner yang ada di jalan dua jalur Kota Tais.

BACA JUGA:RESMI!!! Panselnas Umumkan Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 , Cek Akun Masing-masing

Karena kawasan tersebut sudah ditetapkan sebagai kawasan kuliner. “Untuk pedagang musiman saat bulan puasa, bisa berjualan di lokasi pasar kuliner yang ada di jalan dua jalur. Silahkan berjualan di sana. Tempat sudah disediakan,” ujarnya.

BACA JUGA:Pendaftaran Mypertamina di Bengkulu Selatan Kerap Gangguan, Data Kendaraan Tak Tervalidasi Sistem

Nantinya Dinas Perindagkop dan UKM juga akan berkoordinasi dengan Badan Pol PP dan Damkar untuk melakukan penertiban.

Hal ini jika masih ada pedagang yang berjualan di Jalan Merdeka, tepatnya di depan lokasi Alun-Alun Kota Tais. (rwf)

Sumber: