Bawa Gadis 15 Tahun, 7 Pemuda Kaur Diamankan Polresta Bengkulu, 1 Ditetapkan Tersangka

Bawa Gadis 15 Tahun, 7 Pemuda Kaur Diamankan Polresta Bengkulu, 1 Ditetapkan Tersangka

Polresta Bengkulu mengamankan 7 pemuda asal Kabupaten Kaur -julianto-raselnews.com

KAUR, RASELNEWS.COM - Sebanyak 7 pemuda asal Kabupaten Kaur diamankan Tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu.

BACA JUGA:Penyaluran Bansos BPNT 2023 di Bengkulu Selatan Diusut Tim Saber Pungli

7 pemuda Kaur ini diamankan berdasarkan laporan adanya gadis 15 tahun yang tidak pulang-pulang selama 4 hari. Usut punya usut, gadis tersebut ternyata dibawa oleh SH, satu dari 7 pemuda tersebut.

Dari hasil penyelidikan, SH akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Sementara 6 pemuda lainnya ditetapkan sebagai saksi.

BACA JUGA:Pungli NIPD, Pejabat Pemkab Kaur Divonis 1 Tahun Penjara

7 pemuda asal Kaur ini diamankan Polresta Bengkulu pada Selasa (14/3/2023). Dalam kasus ini, SH diduga melanggar pasal 332 ayat ke-1 KUHP dengan ancama 7 tahun penjara.

Penangkapan tersangka SH setelah aparat mendapat informasi jika SH dan teman-temannya sedang nongkrong di kawasan Masjid Al-Kahfi Bintuhan.

BACA JUGA:Terobos Banjir Pakai Sepeda Motor, Ibu Hamil Nyaris Terjungkal

Tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu yang bergerak langsung membekuk tersangka bersama enam rekannya.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi SIK, MSi mengatakan dalam pemeriksaan, 6 pemuda akhirnya dilepas dan hanya dijadikan sebagai saksi.

BACA JUGA:Ditegur Tak Kenakan Helm, Bule Ini Malah Ngegas dan Tunjuk Polisi

Sementara SH menjadi orang yang dinilai paling bertanggung jawab membawa anak gadis tanpa sepengetahuan orang tuanya. SH pun ditetapkan menjadi tersangka.

“Penangkapan berdasarkan laporan dari orang tua korban yang menyampaikan jika anak gadisnya berusia 15 tahun dibawa oleh seorang pemuda asal Kaur.

BACA JUGA:Keren...Kampus di Bengkulu Ini Gratiskan Biaya Kuliah, Simak Syarat dan Kuotanya

Sumber: