Minggu Ini Honor PPK dan PPS Pemilu 2024 di Bengkulu Selatan Dibayar, Ada yang Dapat 2 Bulan

Minggu Ini Honor PPK dan PPS Pemilu 2024 di Bengkulu Selatan Dibayar, Ada yang Dapat 2 Bulan

Anggota PPK Pemilu 2024 Bengkulu Selatan yang dilantik Rabu (4/1/2023) lalu-andri irawan-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Setelah menanti cukup lama, panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 di Kabupaten BENGKULU SELATAN (BS) akhirnya bisa tersenyum.

Honor mereka yang sampai saat ini belum diterima, minggu ini mulai akan ditransfer KPU Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:Mau Lulus Uji Kompetensi PPPK Damkar? Simak 3 Jenis Tes Berikut Kisi-kisi Soal dan Jawabannya

"Insyaallah minggu ini. Karena ini masih kami proses dan rekap," ujar Bendahara KPU Bengkulu Selatan, Septemi saat dihubungi Raselnews.com via telepon Senin (20/3/2023).

Menurut Septemi, keterlambatan pembayaran honor PPK dan PPS Pemilu 2024 bukan hanya terjadi di BS, melainkan juga terjadi di daerah lain.

BACA JUGA:Seleksi PPPK Petugas Damkar Bengkulu Selatan, Nisan Deni: Harus Transparan

Hal ini lantaran adanya rakor di Jakarta hingga proses pembayaran honor penyelenggara pemiliu tingkat kecamatan dan desa/kelurahan terlambat.

"Kalau tidak salah, baru (Bengkulu) Utara dibayar. Itu karena mereka tidak ikut acara di Jakarta. Yang hadir di Jakarta, belum semua. Karena acara itu cukup lama," imbuh Septemi.

BACA JUGA:Maaf!!! PPPK Guru 2022 Tak Dapat THR Idul Fitri Tahun 2023, Nih Penyebabnya

KPU Bengkulu Selatan memastikan honor PPK dan PPS segera dibayar. PPK sebut Septemi akan langsung menerima honor 2 bulan yakni Januari dan Februari.

Sementara PPS untuk honor Februari. Bagaimana dengan Pantarlih? "Semuanya dibayar. Sekretariat PPK dan PPS juga. Termasuk pantarlih. Tapi Pantarlih ini yang menyalurkannya PPS," jelas Septemi.

BACA JUGA:PENGUMUMAN! Tes Seleksi PPPK Damkar Digelar 29 Maret 2023, Cek Jadwal Tempat dan Nama Peserta di Sini

Diketahui, besaran honor PPK dan PPS mengacu surat dengan Nomor 691/KU.01-SD/01/2022 tersebut dengan perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML).

Ketua PPK menerima Rp2,5 juta per bulan, anggota Rp2,2 juta, Sekretaris Rp1.850.000, dan staf Rp1,3 juta.

Sumber: