Pencairan Bansos PKH Tahap I 2023 Sudah, Tahap 2 Kapan?
ilustrasi bansos-istimewa-sumeks.disway.id
JAKARTA, RASELNEWS.COM - Proses pencairan bansos program keluarga harapan (PKH) 2023 tahap 1 sudah dilakukan.
Besaran bansos PKH tentunya sesuai komponen yang ada di dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kades Padang Beriang Temukan Jejak Kaki Harimau di Dekat Permukiman Warga
Pencairan tahap I ini dilakukan antara Januari, Februari dan Maret. Namun meski saat ini sudah diujung Maret 2023, tapi masih ada KPM PKH yang belum mendapatkan bantuan.
Hal ini harus diketahui mengingat pencairan dilakukan per gelombang atau per termin.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Diduga Depresi, ASN Seluma Coba Gantung Diri, Beruntung....
Meski demikian, KPM yang bantuannya belum cair dipastikan menerima dengan catatan namanya masih aktif di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Nah, bagi sudah menerima bansos PKH tahap 1, maka saat ini tinggal menunggu pencairan tahap 2 yang jadwal pencairannya dimulai April, Mei, dan Juni 2023.
BACA JUGA:Pengawas Desa Pemilu 2024 Ditusuk 9 Kali, Keluarga Marah, Rumah Terduga Diserang dan Dibakar
Sama seperti tahap 1, pencairan bantuan PKH kepada 10 juta KPM dilakukan per gelombang.
Bantuan tidak diberikan secara serentak dihari dan bulan yang sama. Sedangkan pencairan tahap 3 dilakukan antara Juli, Agustus, dan September, dan tahap 4, dilakukan Oktober, November, dan Desember.
BACA JUGA:Cek Sekarang!!! KK dan KTP Ciri-ciri Ini akan Dapat 3 Bansos di Bulan Ramadan
Diketahui, nominal bansos PKH yang diterima KPM pastinya berbeda.
Sebab ada 3 komponen dalam bansos PKH. Yakni kesehatan, pendidikan, lansia, dan disabilitas.
Komponen kesehatan diberikan untuk ibu hamil/nifas sebesar Rp750 ribu per tahap atau Rp3 juta per tahun.
BACA JUGA:Bawaslu Sebut Ada 7 Kerawanan Tahapan Penyusunan DPS Pemilu 2024 oleh KPU
Sedangkan untuk anak usia dini atau 0-6 tahun sebesa Rp750 ribu pertahap atau Rp3 juta per tahun.
Sedangkan bansos PKH untuk komponen pendidikan dibagi 3 kategori. Besarannya sesuai dengan tingkat pendidikan di dalam KPM.
Sumber: