Ingat!!! 3 Jenis Pekerja Ini Wajib Dapat THR, Termasuk Korban PHK

Ingat!!! 3 Jenis Pekerja Ini Wajib Dapat THR, Termasuk Korban PHK

Ilustrasi THR 2023-istimewa-raselnews.com

3. Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR

Mengacu poin 2, maka pekerja yang dipecat atau di-PHK di kurun waktu 30 hrai sebelum hari raya keagamaan, tetap mendapatkan THR penuh.

BACA JUGA:Jelang Hari Raya Idul Fitri Bank Indonesia Layani Penukaran Uang, Siapkan Rp2,67 Triliun

Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR 2023, Menaker meminta kepada para gubernur dan jajarannya untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:THR ASN Pemprov Bengkulu Sudah di Depan Mata

Selain itu mengimbau perusahaan agar membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR.
 
Ia juga meminta para gubernur agar membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan 2023 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id; dan mengawasi pelaksanaan pemberian THR Keagamaan di wilayah masing-masing.(**)

Sumber: