Oknum Polisi di Bengkulu Dilaporkan Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Oknum Polisi di Bengkulu Dilaporkan Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Ilustrasi pencabulan-Ist-raselnews.com

SELUMA, RASELNEWS.COM - Oknum anggota polisi Polres SELUMA Polda Bengkulu, berinisial Aipda Sm (40) dilaporkan dengan dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Ia pun terancam menjalani sidang kode etik. Ini Saat ini pengusutan kasus dugaan pencabulan itu sedang bergulir.

BACA JUGA:Kepala Sekolah Cabuli Siswi SMP: Ngaku Khilaf, Dieksekusi di Ruang Kerja dan Mobil Avanza

Penyidik Polres Kota Bengkulu tempat kasus ini dilaporkan sudah melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Aipda Sm saat ini berstatus sebagai tahanan jaksa.

Kapolres Seluma AKBP Arief Eko Prastyo SIK mengatakan, untuk menggelar sidang kode etik menunggu proses hukum pidana umum yang dijalani Sm memiliki kekuatan hukum tetap.

BACA JUGA:Ini Cara Licik Kakek di Seluma Mencabuli Cucunya

"Kami belum melaksanakan sidang kode etik sebelum ada putusan hukum dari pengadilan," tegas Kapolres Seluma Jumat (31/3/2023).

Kapolres menambahkan, jika Sm terbukti bersalah sebagaimana yang didakwakan berdasarkan putusan pengadilan, maka Polres Seluma berkoordinasi dengan Polda Bengkulu.

BACA JUGA:Tindak Pidana di Bengkulu Selatan Naik: Curat dan Pil Samcodin Menonjol, Pencabulan Anak 32 Laporan

Lalu baru melakukan sidang kode etik untuk memberikan penindakan atas pelanggaran disiplin.

Seperti diketahui, Aipda Sm dilaporkan melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Perbuatan itu diduga dilakukan sebanyak 3 kali. Yakni pada Januari dan Februari tahun 2022. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Mapolres Bengkulu oleh ayah korban. 

BACA JUGA:Kasus Pencabulan di Seluma Terungkap Berkat CCTV

"Untuk saat ini yang bersangkutan memang sedang tidak bisa menjalankan tugasnya. Karena ditahan oleh JPU untuk proses persidangan," pungkas Kapolres Seluma. (rwf)

Sumber: