CATAT! Syarat Sekolah Kedinasan Poltekim dan Poltekip Kemenkumham 2023

CATAT! Syarat Sekolah Kedinasan Poltekim dan Poltekip Kemenkumham 2023

Pendaftaran Poltekim dan Poltekip Kemenkumham 2023-istimewa-raselnews.com

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Kementerian Hukum dan HAM tahun ini membuka sekolah kedinasan di tahun 2023.

Ada 2 formasi yang dibuka yakni Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Kemasyarakatan (Poltekip).

Pendaftaran dimulai 1-30 April 2023.

Total dibutuhkan 525 taruna/taruni. Rinciannya, formasi Poltekim 300, dan Poltekip 225 taruna/taruni.

Syarat sekolah kedinasan Poltekim dan Poltekip Kemenkumham 2023 secara resmi telah diumumkan Kemenkumham di website resminya.

Pengumuman Nomor SEK.KP.02.04-185 itu ditandatangani Sekjen Kemenkumham, Komjen Pol Andap Budi Reviato pada tanggal 28 Maret 2023.

Dalam pengumuman menyatakan, Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/625/M.SM.01.00/2023 tanggal 23 Maret 2023 tentang Persetujuan Prinsip Tambahan Kebutuhan CPNS dari Siswa/Siswi Sekolah Kedinasan Poltekim dan Poltekip Tahun Anggaran 2023,

Kemenkumham mengundang Putra dan Putri terbaik lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) / sederajat dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Calon Taruna/Taruni Poltekim dan Poltekip, dengan waktu pendaftaran secara online mulai dari 1 s.d 30 April 2023.

Ketentuan pendaftaran sebagai berikut:

I. PENJELASAN

1. Formasi Umum merupakan pelamar lulusan SLTA / Sederajat yang memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.

2. Formasi Putra / Putri Papua / Papua Barat merupakan pelamar lulusan SLTA / Sederajat keturunan Papua / Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (salah satu atau kedua orang tua) asli Papua / Papua Barat, dibuktikan dengan KTP Bapak / Ibu kandung,

Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang bersangkutan dan dilengkapi dengan surat keterangan dari Kepala Desa / Lurah / Kepala Suku / Ketua / Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP).

3. Formasi Pegawai merupakan pelamar yang telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan memenuhi kualifikasi persyaratan
sebagaimana dalam pengumuman ini.

Sumber: