Syarat Lengkap Daftar IPDN 2023: Usia Maksimal 21, Nilai Rata-rata 70, khusus Papua 65
Ilustrasi Praja IPDN 2023-istimewa-raselnews.com
6. Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat;
7. Apabila pendaftar dinyatakan lulus dan dikukuhkan sebagai Praja IPDN, maka pendaftar:
- Sanggup tidak menikah / kawin selama mengikuti pendidikan;
- Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan / ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia bagi yang memilih kuota provinsi dan bagi yang memilih kuota Kabupaten / Kota bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS berdasarkan kuota pilihan pada saat pendaftaran;
- Bersedia ditempatkan pada proses pembelajaran di seluruh kampus IPDN;
- Bersedia mentaati segala peraturan yang berlaku di IPDN;
- Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN jika melakukan Pelanggaran Disiplin Praja sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kehidupan Praja; dan
- Apabila pendaftar terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen persyaratan diatas, maka pendaftar dinyatakan GUGUR.
B. Alur Pendafaran IPDN
1. Akses Portal: Pelamar mengakses portal sekolah kedinasan di https://dikdin.bkn.go.id (buka disini)
2. Buat Akun: Buat akun SSCASN sekolah kedinasan dengan NIK yang tervalidasi oleh DUKCAPIL, kemudian cetak kartu informasi akun
3. Login: Login ke SSCASN sekolah kedinasan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan
4. Pendaftaran: Unggah swafoto, pilih sekolah, unggah berkas, lengkapi nilai dan biodata
5. Cek Resume: Cek resume dan cetak kartu pendaftaran
6. Verifikasi: Verifikator instansi memverifikasi data dan berkas pelamar
7. Cek Status Kelulusan: Login ke SSCASN sekolah kedinasan dan cek status kelulusan administrasi
Sumber: