BPK: Perjalanan Dinas di Dikbud Bengkulu Selatan Merugikan Negara

BPK: Perjalanan Dinas di Dikbud Bengkulu Selatan Merugikan Negara

Kasubag Keuangan Dinas Dikbud Bengkulu Selatan menerangkan besaran TGR yang harus disetor ke Kas Negara-rezan okto wesa-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) BENGKULU SELATAN kembali mendapatkan “surat cinta” dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu, Rabu (5/4/2023) pagi.

Isi surat tersebut menerangkan Lembar Hasil Pemeriksaan (LHP) atau hasil audit Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Bidang Dikdas Dinas Dikbud Bengkulu Selatan tahun anggaran 2022 yang dinilai merugikan negara.

BACA JUGA:Pasal TGR Rp 25 Juta, Pensiunan Pegawai PDAM Tirta Manna Menghilang

Dalam keterangan hasil audit, kerugian negara akibat SPPD yang tidak valid mencapai Rp35,85 juta yang menjadi Tuntutan Ganti Rugi (TGR).

Sebagian besar kerugian negara akibat adanya selisih penghitungan biaya penginapan perjalanan dinas sepanjang 2022.

BACA JUGA:TGR di Dinas Dikbud dan PUPR Lunas, Tinggal Lagi Dinas Perkim

“Memang betul ada temuan BPK terkait SPPD. Tapi ini sudah kami sanggupi dan akan diselesaikan. Kami menghormati LHP BPK karena memang wewenangnya,” ujar Kepala Dinas Dikbud BS Novianto, S.Sos, M.Si.

TGR tersebut diakui Novianto akan ditindaklanjuti selambatnya 60 hari kerja setelah terbitnya LHP BPK.

BACA JUGA:TGR Lunas, Kasus Studi Banding “Pesawaran” Ditutup?

“Intinya, segala bentuk temuan yang merugikan negara memang harus dikembalikan. Setelah itu baru prosesnya selesai,” ungkap Novianto.

Novianto mengingatkan bawahannya untuk mematuhi ketentuan penganggaran perjalanan dinas. Anggaran penginapan harus disesuaikan dengan dana perjalanan dinas yang ada.

BACA JUGA:Pemda Diminta Tegas Soal TGR

“Misal kalau ketentuan perjalanan dinas itu hotelnya kelas menengah, harus ambil yang menengah. Jangan paksa ambil hotel bintang lima, karena bakal jadi temuan,” demikian Novianto. (rzn)

Sumber: