Mau Mudik Lebaran Pakai Mobil Dinas? Gubernur Bengkulu: Silakan, Syarat dan Ketentuan Berlaku Ya...

Mau Mudik Lebaran Pakai Mobil Dinas? Gubernur Bengkulu: Silakan, Syarat dan Ketentuan Berlaku Ya...

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah -lisa rosari-raselnews.com

BENGKULU, RASELNEWS.COM - Gubernur BENGKULU Rohidin Mersyah memperbolehkan ASN menggunakan Mobil Dinas (Mobnas) untuk mudik lebaran 1444 hijriyah. Syaratnya hanya untuk di dalam Provinsi BENGKULU saja.

"Boleh asal masih di dalam wilayah Provinsi Bengkulu, ke Kaur juga boleh," kata Gubernur, Senin (10/4/2023).

BACA JUGA:Pulang Kampung, Gubernur Salurkan Berbagai Bantuan

Namun Gubernur mengingatkan agar ASN yang menggunakan mobil dinas untuk mudik harus menanggung sendiri biaya operasional kendaraannya.

Termasuk biaya perbaikan jika mobil mengalami kerusakan saat dipakai mudik.

"Silakan saja dipakai. Apalagi niat untuk penggunaan mobil tersebut juga baik untuk bersilaturahmi dengan keluarga. Asalkan jangan dipakai ke luar provinsi," katanya.

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Terima Anugerah BAZNAS Award 2023

Sebelumnya, pemerintah, melalui keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional tahun 2023 berkaitan Hari Raya Idul Fitri 1444 H yang kemungkinan jatuh 22-23 April 2023.

BACA JUGA:Gubernur Keluarkan Surat Edaran 24 Maret ASN Kerja dari Rumah

Pemerintah mengubah jadwal cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah atau Lebaran dari sebelumnya 21—26 April 2023 menjadi 19 - 25 April 2023. (cia)

Sumber: