2 Terdakwa Korupsi Dana Kesra Bengkulu Selatan Dipenjara 1 Tahun

2 Terdakwa Korupsi Dana Kesra Bengkulu Selatan Dipenjara 1 Tahun

Sidang perdana 2 terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bagian Kesra pada 20 Februari 2023 lalu-lisa rosari-raselnews.com

BENGKULU, RASELNEWS.COM - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran dana Kesra Pemkab Bengkulu Selatan tahun anggaran 2015, divonis penjara 1 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu.

Terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan.

BACA JUGA:Pengusutan Kasus Dugaan Suap di Seluma, 19 Saksi Sudah Diperiksa, Adakah Tersangka Baru?

Kedua tersangka Endang Sulastri yang merupakan mantan Kasubag Kesejahteraan Sosial Masyarakat sekaligus PPTK kegiatan, dan Sardian mantan Kasubag Kemasyarakatan Bagian Kesra Sekretariat Daerah Bengkulu Selatan.

Namun sebelum kasus ini diungkap, kedua tersangka dikabarkan sudah mengajukan pensiun dini sebagai ASN.

BACA JUGA:10 Daerah Penghasil Gabah Terbesar di Indonesia, 3 dari Pulau Sumatera, Bengkulu Tak Masuk Nominasi

Vonis Majelis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Selatan yang menuntut hukuman penjara 1 tahun 4 bulan, Kuasa Hukum kedua terdakwa, Endah Rahayu Ningsih, SH mengaku hasil koordinasi dengan kedua kliennya, memutuskan menerima putusan majelis hakim.

"Sudah diputus, setelah dikoordinasikan, kedua klien menerima putusan tersebut," kata Endah, Kamis (13/4).

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Diduga Terlibat Pembunuhan Warga Seginim Diamankan

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Dicky Wahyudi Susanto, SH dalam putusannya menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA:Jawa Barat Provinsi Terkorup di Indonesia, Lampung dan Sumsel?

Sebelumnya kasus ini juga telah menjatuhkan hukuman penjara kepada mantan Kabag Kesra Pemkab Bengkulu Selatan dan Bendahara Pengeluaran. Artinya ada empat terdakwa yang sudah terjerat kasus yang merugikan negara Rp319 juta dari pagu DPA Rp2,2 miliar ini. (cia)

Sumber: