Pengusutan Kasus Dugaan Suap di Seluma, 19 Saksi Sudah Diperiksa, Adakah Tersangka Baru?
KETERANGAN : Saksi memberikan keterangan saat diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Seluma -Ahmad Fauzan-raselnews.com
SELUMA, RASELNEWS.COM - Pengusutan kasus dugaan suap penerbitan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Kejari SELUMA, terus berlanjut.
Penyidik sudah memeriksa 19 orang saksi dan sudah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara ini, yaitu Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Pegawai BKPSDM Seluma berinisial Bw (37).
BACA JUGA:10 Daerah Penghasil Gabah Terbesar di Indonesia, 3 dari Pulau Sumatera, Bengkulu Tak Masuk Nominasi
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Diduga Terlibat Pembunuhan Warga Seginim Diamankan
Adakah tersangka baru dalam kasus ini? hingga saat ini penyidik masih terus mengembangkan pengusutan kasus ini.
Jika ada alat bukti yang menguatkan penyidik Kejaksaan Negeri Seluma mengaku tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru.
Kajari Seluma Wuriadhi Paramitha melalui Kasi Pidsus Ahmad Gufroni mengatakan dari 19 saksi yang diperiksa, termasuk 14 PPPK nakes.
BACA JUGA:Ciri ciri Wanita Setia dan Tidak Akan Berpaling Dari Pasangan, Yang Wajib Diketahu Kaum Adam
BACA JUGA:Keren...Ada 213 Sekolah Terbaik di Jawa Tengah, Ranking 1 SMA Boyolali
Kemudian dua PNS BKPSDM dan tiga PNS Dinas Kesehatan dan salah satunya Kepala Dinas Kesehatan Seluma Rudi Syawaludin.
“Namun hasil pemeriksaan Kepala Dinas Kesehatan belum bisa kami sampaikan. Karena ini menyangkut pokok perkara atau inti pemeriksaan. Nanti setelah selesai semua pemeriksaan saksi baru akan kami sampaikan," beber Kasi Pidsus.
BACA JUGA:Jawa Barat Provinsi Terkorup di Indonesia, Lampung dan Sumsel?
BACA JUGA:Jelang Lebaran, Harga Beli TBS di Bengkulu Turun Rp150 per Kg, Pemilik RAMP Sawit 'Babak Belur'
Ahmad Gugroni mengaku tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Jika memang hasil pemeriksaan menemukan bukti baru yang menunjukkan keterlibatan pihak lain selain tersangka Bw.
Sumber: kajari seluma